Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Fakta Terungkap, Sidang Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Bongkar Peran Mantan Bupati Blitar Mak Rini dan TP2ID

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 24 Oktober 2025 | 23:36 WIB
TERKUAK: Suasana sidang perkara korupsi proyek dam kali bentak Kabupaten Blitar di PN Tipikor Surabaya, Kamis (23/10/2025).
TERKUAK: Suasana sidang perkara korupsi proyek dam kali bentak Kabupaten Blitar di PN Tipikor Surabaya, Kamis (23/10/2025).

BLITAR - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sabo dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar kembali menguak fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025) malam.

Pada sidang tersebut muncul dugaan adanya peran mantan Bupati Blitar Rini Syarifah alias Mak Rini dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi, dalam proses pengondisian proyek.

Sidang dengan agenda pemeriksaan silang itu berlangsung hingga sekitar pukul 21.45 WIB. Dalam sidang, terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Kuasa hukum terdakwa Bahweni, yakni Suyanto, mengungkapkan bahwa kesaksian dari terdakwa Heri Santosa dan Hari Budiono menunjukkan penunjukan pelaksana proyek dilakukan atas perintah langsung Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono.

“Sekretaris Dinas PUPR waktu itu, Heri Santosa, yang juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), diperintah Dicky sekitar Juni 2023 untuk melelang proyek sabo dam Kali Bentak lewat e-katalog,” jelas Suyanto, Jumat (24/10/2025).

Dia melanjutkan, Dicky juga disebut memerintahkan Hari Budiono, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), agar menunjuk CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek.

Namun, perusahaan tersebut ternyata dipinjam dari Iqbal Daroini, yang merupakan administrasi CV tersebut. Padahal direktur resminya, Bahweni.

Suyanto menyebut, bahwa tandatangan Bahweni dipalsukan oleh Iqbal. Bahweni justru dijadikan terdakwa, padahal tidak pernah menandatangani dokumen proyek.

Dalam persidangan juga terungkap, sebelum proses lelang dimulai, Dicky Cubandono, Kabid Bina Marga Hamdan, dan Hari Budiono sempat mendatangi Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). mereka bertemu mantan Bupati Rini Syarifah, Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), dan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi.

“Mak Rini waktu itu menyampaikan agar semua urusan proyek di Dinas PUPR diserahkan kepada Gus Adib. Sementara Sigit menegaskan agar semua pihak mematuhi arahan Gus Adib,” terang Suyanto.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa Rini sYARIFAH dan Sigit memiliki peran strategis dalam pengondisian proyek di Dinas PUPR. Instruksi agar proyek di bawah koordinasi Gus Adib disebut tidak sesuai dengan kewenangan jabatan TP2ID yang hanya bersifat rekomendatif, bukan eksekutif.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap 1 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Pencairan Berikutnya

Selain soal penunjukan rekanan, dalam sidang tersebut juga mengungkap aliran fee proyek senilai Rp1,1 miliar. Uang tersebut, menurut Suyanto, diserahkan oleh Budi Susu atas perintah Dicky Cubandono kepada Gus Adib melalui perantara.

“Dari Hari Budiono, uang Rp750 juta diserahkan ke Hamdan, kemudian diambil Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya Rp250 juta diberikan ke Ibnu Malik, dan Rp100 juta diambil Rahmat Fabian. Semuanya orang dari Gus Adib,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi proyek sabo dam Kali Bentak tahun 2023 ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

Hingga kini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blitar, lima di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kelima terdakwa tersebut adalah Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA PUPR Hari Budiono alias Budi Susu, dan Penanggung Jawab TP2ID Muhammad Muchlison.

Sementara dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan Pengarah TP2ID Gus Adib, juga telah ditahan pada September lalu.(jar/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#sidang #Bupati blitar #Rini Syarifah #Kabupaten Blitar #Dam Kali Bentak #proyek #Perkara #mak rini #kasus korupsi #pn tipikor surabaya