BLITAR KAWENTAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Blitar terus menindaklanjuti dugaan kasus penelantaran istri dan anak yang melibatkan salah satu kadernya.
Hingga kini, DPC PDIP secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke tingkat dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan pusat (DPP) partai.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar, Rijanto, menegaskan bahwa sudah melakukan langkah mediasi sekaligus melaporkan perkembangan kasus ini ke DPD dan DPP PDIP.
Menurutnya, upaya mediasi dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
"Kami sudah memediasi antara S selaku terlapor dengan pihak pelapor. Karena bagaimanapun, kami juga melihat dari sisi kemanusiaan. Di sana ada tanggung jawab terhadap anak yang harus diperhatikan,” ujar Rijanto.
Dia melanjutkan, hasil mediasi dan langkah yang diambil partai telah dilaporkan ke DPD maupun DPP PDIP.
Namun, keputusan final terkait sanksi atau tindak lanjut masih menunggu arahan resmi dari DPP.
Rijanto menambahkan, partai tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
Dia memastikan semua proses berjalan sesuai mekanisme organisasi. Dia tidak ingin partai dianggap tidak mengetahui soal kasus ini.
Maka dari itu, DPC sudah ke DPD dan DPP untuk memberikan rekomendasi.
“Tahapan-tahapan sudah berjalan. Setiap perkembangan, kami laporkan. Termasuk hasil dari Badan Kehormatan (BK) partai yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik juga kami sampaikan ke atas,” terang Bupati Blitar ini.
Baca Juga: Kantah Blitar Ikuti Rapat Persiapan Redistribusi Tanah 2026
Terkait kehadiran terlapor dalam proses mediasi, Rijanto menyebut bahwa yang bersangkutan sempat hadir beberapa kali, namun pada pertemuan terakhir berhalangan karena alasan pribadi.
Pihak yang bersangkutan sempat datang dalam beberapa pertemuan, tapi yang terakhir tidak hadir karena ada agenda lain.
Rijanto menegaskan, keputusan akhir nantinya akan ditetapkan melalui mekanisme partai yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil dari DPD dan DPP.
“Kami serahkan prosesnya ke DPP karena keputusan final ada di sana. Yang pasti, kami tetap memperhatikan nasib pelapor dan anaknya agar mendapat kejelasan,” pungkasnya.
Permasalahan ini bermula dari laporan RD, 30, warga Ponggok, yang mengaku dinikahi secara siri oleh salah satu anggota dewan tersebut pada 18 Maret 2022 lalu.
Pernikahan itu, yang disaksikan keluarga RD dan perangkat desa, melahirkan seorang anak perempuan berusia 2,5 tahun.
Namun setelah melahirkan, RD merasa tak dinafkahi oleh sang anggota dewan.
RS menyebut S lari dari tanggung jawab sehingga menuntut pertanggungjawaban, termasuk kejelasan status hukum anaknya ke DPRD. Permasalahan itu kini dibawa RD ke BK DPRD Kabupaten Blitar hingga ke partai. (jar/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah