BLITAR – Kasus pencurian merajalela di Kabupaten Blitar. Sapi hamil milik Sutrisno, warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, menjadi sasaran pencurian akhir Oktober lalu. Hasil penyelidikan Polres Blitar menetapkan tiga orang tersangka. Mereka sudah beraksi pada 10 lokasi kejadian yang berbeda.
Sutrisno tentu tak menduga bila hewan peliharaanya itu menjadi target operasi oleh sekelompok maling. Padahal, pada Kamis (23/10/2025) pukul 23.40 WIB, dia masih melihat sapinya lengkap, usai memberi makan. Namun, keesokan harinya pukul 05.00 WIB, Sutrisno memberi makan lagi dan melihat satu ekor sapi telah hilang.
Korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Blitar. "Penyidik satreskrim melakukan penyelidikan, dan alhamdulilah berbekal petunjuk yang ada, pelaku memasukan sapi ke dalam Elf untuk mengelabui warga yang melihat,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, saat konferesi pers, Jumat (7/11/2025).
Dia melanjutkan bahwa dua pelaku, SJ dan LB, warga Tuban, dalam beberapa hari, dan bisa ditangkap pada 30 Oktober lalu di Sidoarjo. Itu usai menelusuri jejak sapi dan melakukan pencarian terhadap pelaku hingga mendapatkan ciri-cirinya.
Polisi juga sempat mengantongi ciri-ciri mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian itu. Bahkan, sapi itu juga sudah dijual pada DN, warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, hanya dengan harga Rp 5 juta. Petugas akhirnya menangkap DN di RSUD Ngudi Waluyo.
DN saat itu sedang menjalani perawatan usai terluka karena jari tangannya putus saat menarik tali sapi tersebut. Mereka melakukan aksi pertama kali di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, pada Oktober 2024. Lalu, pada Maret 2024, mereka beraksi lagi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Lalu, Oktober 2024 hingga Oktober 2025, mereka melakukan aksinya di Tuban dan terakhir di Kecamatan Talun.
Arif menyebut para pelaku melakukan aksi kejahatannya itu dengan mobil Elf yang sama. Mereka menyewa mobil tersebut. Tidak hanya untuk menjalankan aksi pencurian, tetapi juga untuk bekerja sebagai travel Surabaya–Bali untuk mengelabui polisi, masyarakat, dan korban.
Menurutnya, modus pencurian sapi dengan mengangkutnya memakai Elf ini merupakan hal yang baru. Maka dari itu, ke depan masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati jika mengetahui sesesorang yang mencurigakan.
Selama menjalankan aksinya, kedua tersangka yang masih berumur 19 tahun ini berhasil mengumpulkan uang Rp 34 juta. Pelaku SJ merupakan residivis lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) beberapa tahun lalu.(jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah