Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Residivis Pencuri Motor 11 TKP di Kesamben Blitar Akhirnya Dibekuk Polisi, Ini Sosoknya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 12 November 2025 | 17:01 WIB
PESAKITAN: Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menunjukkan pelaku curanmor kepada para korban.
PESAKITAN: Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menunjukkan pelaku curanmor kepada para korban.

BLITAR –  Pria berinisial T harus dipamerkan ke awak media dengan kursi roda pada Jumat (7/11/2025) lalu, karena kaki kanannya terkena timah panas saat dilakukan penangkapan oleh polisi. Ganjaran itu pantas diperoleh, usai dia melakukan pencurian sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Blitar. Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Kesamben dalam waktu singkat. Hanya enam jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben. Pelakunya adalah pria berinisial T, 40, warga Kota Malang.

Bahkan dia sudah beraksi pada 14 TKP, empat di antaranya beraksi di wilayah Malang dan Batu. “Alhamdulillah kurang dari enam jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil kami amankan. Dari tangan tersangka, kami menyita dua unit motor yaitu Honda Beat biru Nopol AG 3526 KAF dan Vario putih Nopol AG 4093 KBN. Selain itu, kami juga mengamankan kunci T,” ujarnya.

Arif melanjutkan, korban berinisial AP, yang saat itu berangkat kerja pukul 07.00 WIB di tempat pabrik kerupuk yang tidak jauh dari rumahnya. Dia memarkirkan motornya, bersama tiga motor lainnya dengan kondisi tidak dikunci ganda. Namun, tiba-tiba dia mendapatkan kabar tak terduga pukul 12.30 WIB, pemilik pabrik mengabari jika sepeda motor AP sudah hilang.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga menemukan ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran ke Srengat. Ternyata setelah dikejar ke Blitar barat, T bergerak ke arah Malang menggunakan motor curian di TKP terakhir.

“Namun aksinya berhasil kami hentikan berkat kerja sama masyarakat dan anggota Polsek Selorejo. Kami terpaksa menembak T, karena sempat berusaha melarikan diri. Kami mengamankan kunci T dan sepeda motor vario,” ungkapnya.

Arif menyebut, dari hasil penyelidikan dan interogasi, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan (lapas). Tercatat, pelaku baru saja bebas dari lapas pada Februari 2025 dan kembali melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Pelaku ini bukan orang baru. Sebab, dia sudah dua kali terjerat kasus serupa di wilayah Trenggalek dan Blitar. Namun, setelah keluar dari lapas, langsung beraksi lagi pada belasan lokasi kejadian. Pihaknya juga memberikan penghargaan kepada warga yang membantu penangkapan pelaku.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak lubang kunci kendaraan dengan memakai kunci T. Bahkan dia baru saja keluar dari lapas pada Februari 2025 lalu. Untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#kursi roda #blitar #penangkapan #Satreskrim Polres Blitar #pencurian sepeda motor #timah panas