Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ditetapkan Tersangka Dugaan Perselingkuhan, Oknum DPRD Kota Blitar GP Resmi Dinonaktifkan dari Seluruh Tugas

M. Subchan Abdullah • Kamis, 13 November 2025 | 17:07 WIB
Ditetapkan Tersangka Dugaan Perselingkuhan, Oknum DPRD Kota Blitar GP Resmi Dinonaktifkan dari Seluruh Tugas
Ditetapkan Tersangka Dugaan Perselingkuhan, Oknum DPRD Kota Blitar GP Resmi Dinonaktifkan dari Seluruh Tugas

BLITAR - Akhirnya oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, yang diduga berselingkuh di salah satu hotel di Kota Batu, kena batunya. Lembaga legislatif menonaktifkan politikus muda ini dari seluruh alat dan badan kelengkapan yang ada di dewan.

Informasi yang diterima Koran ini, GP telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polresta Batu beberapa waktu lalu. Kemudian, pihak kepolisian telah mengirimkan surat ke DPRD Kota Blitar untuk menonaktifkan GP guna lancarnya proses penyelidikan.   

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengonfirmasi bahwa telah menerima surat keputusan penetapan salah satu anggota dewan berinisial GP sebagai tersangka. Surat dari Polresta Batu itu tiba masuk di ruang pimpinan dewan sekitar seminggu yang lalu.

“Surat keputusan tersangka GP sudah kami terima minggu lalu. Saat ini memang belum ada informasi untuk penahanan, namun yang bersangkutan kami berhentikan dari seluruh alat kelengkapan dewan,” ujarnya kepada Koran ini Senin (10/12/2025).

Dia menegaskan bahwa DPRD tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan. Sementara itu, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD juga telah mulai bergerak untuk mengumpulkan informasi terkait kasus yang menimpa anggota tersebut. “BK sudah bergerak mencari informasi, tapi tentu belum bisa mengambil keputusan secara hukum. Karena itu masuk dalam ranah etik, sehingga hal itu belum menjadi prioritas,” jelasnya.

Menurut Syahrul, BK dalam waktu dekat akan memanggil GP untuk dimintai klarifikasi. Setelah ada ketetapan proses hukum yang sedang berjalan, barulah mekanisme untuk kode etik sebagai anggota dewan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi setelah ada ketetapan hukumnya, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, baru BK akan membuat keputusan. Putusan ini nanti yang akan menjadi pegangan pimpinan dewan untuk memberikan sanksi,” bebernya.

Berita sebelumnya, anggota dewan berinisial GP diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang anggota polwan berinisial W di salah satu hotel di Kota Batu, Malang. Dugaan ini muncul setelah W digerebek oleh suaminya sendiri, NW. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan adanya keterlibatan GP dalam peristiwa tersebut. (mg2/c1/ady) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#polresta batu #berselingkuh #dprd kota blitar #kota batu #Syahrul Alim #tersangka