BLITAR – Empat anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar menjalani pemeriksaan internal setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan salah tangkap terhadap seorang warga Kecamatan Selopuro. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh warga bernama Feri.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Saat ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang penyidik. Pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah proses selesai.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dari keempat anggota yang bertugas. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di internal Polri. “Kami terbuka dan transparan kepada publik. Ini bagian dari tugas kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Feri, warga Kecamatan Selopuro, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar. Dia mengaku sempat mengalami kekerasan fisik dan diperlakukan tidak pantas setelah dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya, ET.
Menanggapi hal itu, Arif menegaskan laporan tersebut telah ditangani secara serius oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Blitar. Berdasarkan hasil penyelidikan internal diperoleh beberapa kesimpulan.
Pertama, kasus dugaan pemerkosaan terhadap ET masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Blitar. Kedua, ditemukan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam proses membawa Feri untuk diperiksa. Namun, dugaan kekerasan fisik dan verbal tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan visum et repertum.
“Ketiga, terkait alasan Feri diminta melepas pakaian dan mengenakan celana tahanan, karena yang bersangkutan tidak mengganti pakaian dalam selama dua hari,” ungkapnya.
Apalagi, pakaian tersebut juga diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Karena tidak memiliki pakaian pengganti, petugas memberikan celana tahanan sementara.
Keempat, isu foto yang beredar di masyarakat dinyatakan tidak benar. Petugas tidak memfoto Feri dalam kondisi telanjang, tetapi hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.
“Sebagai bentuk keterbukaan, Polres Blitar telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada Feri. Bila ada anggota yang terbukti melanggar, kami akan tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah