BLITAR – Video viral pernyataan Ribka Tjiptaning yang tidak terima dengan gelar pahlawan Soeharto diprotes oleh LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat), Sabtu (15/11/2025). Politikus PDIP itu dilaporkan dalam dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Kini, laporan itu diproses oleh Polres Blitar untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman membenarkan adanya pengaduan tersebut. Laporan disampaikan Joko Trisno Mudiyanto selaku Ketua LSM Jihat. Laporan berkaitan dengan unggahan video di media sosial yang memuat pernyataan Ribka Tjiptaning terkait penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto.
“Laporan sudah diterima oleh SPKT dan selanjutnya diserahkan kepada piket reskrim untuk dilakukan penanganan awal. Terhadap Ribka Tjiptaning, laporan tersebut diajukan ke SPKT Polres Blitar pada Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 10.00,” ujarnya.
Arif melanjutkan, pelapor menilai pernyataan dalam video tersebut mengandung unsur penghinaan serta dugaan fitnah. Pernyataan yang dipersoalkan adalah ungkapan yang menyinggung Soeharto dalam konteks pelanggaran HAM dan pembunuhan jutaan rakyat. Selain itu, pelapor juga mempersoalkan penyebutan “si Soeharto” yang dianggap merendahkan harkat mantan Presiden ke-2 RI tersebut.
Pelapor menyebut penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tanggal 6 November 2025. Karena itu, pelapor menilai ucapan dalam video tersebut merendahkan keputusan negara.
“Dalam laporannya, Joko meminta agar pernyataan yang disampaikan dalam video dibuktikan kebenarannya. Jika tidak dapat dibuktikan, dia menilai ucapan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal dalam UU ITE,” ungkapnya.
Arif menegaskan, laporan masih dalam tahap penerimaan dan verifikasi. Polisi akan melakukan klarifikasi awal terhadap pelapor sebelum menentukan langkah lanjutan. Setiap laporan masyarakat tetap diproses sesuai prosedur.
Saat ini masih dalam tahap awal untuk memastikan kelengkapan dan substansi laporan. “Laporan ini kami terima sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Tentunya nanti ada tahapan sebagaimana proses yang berlaku,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah