Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Dugaan Perzinaan Anggota Dewan GP, PPP Kota Blitar Ungkap Langkah Sanksi Selanjutnya

M. Subchan Abdullah • Rabu, 19 November 2025 | 17:30 WIB

 

Kasus Dugaan Perzinaan Anggota Dewan GP, PPP Kota Blitar Ungkap Langkah Sanksi Selanjutnya
Kasus Dugaan Perzinaan Anggota Dewan GP, PPP Kota Blitar Ungkap Langkah Sanksi Selanjutnya

BLITAR - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan GP, salah satu anggota DPRD Kota Blitar dari fraksi PPP, terus bergulir. Meski status GP sudah dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Batu, pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar belum memberikan sanksi organisasi sebelum putusan hukum benar-benar inkrah.

Sekretaris DPC PPP Kota Blitar, M Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, partai tidak ingin terburu-buru untuk mengambil langkah apa pun sebelum ada putusan akhir dari pengadilan. “Untuk sementara kami belum bisa menentukan tindakan. Kami menunggu dulu sampai perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya kepada Koran ini Selasa (18/11/2025).

Keputusan dari partai, jelas Nuhan, hanya bisa diambil setelah ada putusan tetap dari pengadilan yang menyatakan GP terbukti bersalah atau tidak. Meski demikian, DPC PPP Kota Blitar menyebut sudah mengambil tindakan internal sebelumnya.

GP telah dicopot dari kursinya sebagai ketua fraksi PPP dan dinonaktifkan dari seluruh alat kelengkapan dewan sesuai permintaan partai kepada pimpinan DPRD. “Dari sisi struktural, sikap kami sudah jelas sejak awal. Dan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat ketua fraksi, dan kedudukannya di alat kelengkapan dewan juga sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat Polres Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu di salah satu hotel di wilayah Kota Batu. Dalam kamar itu, polisi menemukan seorang polwan berinisial NW. Meski GP tidak berada di tempat kejadian, penyidik tetap menerapkan dugaan perzinaan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan NW.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah suami NW yang juga anggota Polri dan bertugas di Polres Blitar Kota melaporkan kejadian itu. GP sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada (27/10/2025) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim membenarkan status hukum GP serta memastikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan kode etik. “Insya Allah GP tetap akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya. (mg2/c1/ady) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#polres batu #dprd kota blitar #sanksi #dpc ppp #perzinaan #tersangka