BLITAR – Kasus pencurian dengan pemberatan berupa rombong atau boks kontainer tempat berjualan terjadi di wilayah Desa Kandangan, Kecamatan Srengat. Aksi tersebut dilakukan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 01.56 WIB dan baru diketahui pemiliknya pada pagi harinya. Empat tersangka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan membenarkan, kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi lengkap penanganan kasus. Pada intinya telah terjadi pencurian dengan pemberatan, yaitu sebuah rombong untuk tempat jualan pada Senin dini hari.
Pemiliknya baru mengetahui pada pukul 09.00 WIB. Meski mengetahui kejadian tersebut pada hari yang sama, pemilik belum membuat laporan. “Pemilik tidak langsung lapor ke polsek. Lapornya itu baru besoknya, Selasa (18/11/2025), baru kami datang ke TKP,” jelasnya.
Setelah laporan masuk, jajaran Polsek Srengat langsung bergerak melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Viralnya rekaman CCTV yang menunjukkan rombong diangkut menggunakan mobil pikap juga membantu proses penyelidikan. "Lalu, kami lakukan mapping, profiling. Akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku,” jelas Kompol Randhy.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan dititipkan di Polres Blitar Kota. Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Blitar, masing-masing berinisial ES, STK, KLM, dan SF.
Mereka disebut telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Aksi pencurian terjadi karena rombong tersebut sudah tidak digunakan korban selama kurang lebih dua bulan. “Kesempatan itu digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Polisi menyebut kasus ini merupakan satu-satunya laporan pencurian rombong yang pernah masuk di Polsek Srengat. “Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tutup Kompol Randhy. (kho/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah