Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sopir Truk Parkir Terancam Masuk Bui dalam Kecelakaan Tewaskan Dua Pelajar di Blitar, Ini Penjelasan Polisi

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 26 November 2025 | 17:53 WIB
‎PENGECEKAN: Satlantas Polres Blitar Kota saat olah TKP di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok.
‎PENGECEKAN: Satlantas Polres Blitar Kota saat olah TKP di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok.

BLITAR – Sopir dump truck berinisial AA, 42, warga Durenan, Kabupaten Trenggalek, terancam pidana hingga enam tahun penjara. Hal ini, lantaran ia diduga terlibat kecelakaan maut yang menewaskan dua pelajar di Jalan Raya Jiwut, Kecamatan Nglegok, pada Sabtu (22/11/2025) malam.

‎Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno memastikan, AA beserta truk yang dikendarainya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia menjelaskan, AA diduga lalai karena menghentikan truknya di bahu jalan tanpa memasang tanda peringatan apa pun, sementara kondisi jalan diketahui minim penerangan.

‎"Karena truk berhenti di jalanan dan tanpa ada tanda segitiga peringatan,” terang Ipda Suratno saat dikonfirmasi.

‎Atas peristiwa tersebut, sang sopir terancam pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 12 juta. ‎Sebelum kecelakaan terjadi, AA disebut berhenti untuk membantu truk rekannya yang mengalami kerusakan. Namun, posisi truk memakan separo badan jalan. Polisi menilai tindakan itu menjadi faktor utama yang memicu kecelakaan.

‎Saat ini, Satlantas Polres Blitar Kota masih menjadwalkan gelar perkara. Jika terbukti bersalah, AA akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, yakni kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

‎Diketahui, kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Honda yang dikendarai ARD, 17, berboncengan dengan RR, 16, keduanya pelajar asal Kecamatan Nglegok. Keduanya melaju dari arah utara menuju selatan.

‎Saat melintas di lokasi, pengendara diduga tidak melihat adanya truk berhenti dan menabrak besi bak bagian belakang kendaraan tersebut. Benturan keras membuat dua remaja ini mengalami luka berat pada bagian kepala, tangan, dan kaki. Keduanya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

‎Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blitar Kota menyampaikan, kecelakaan ini juga dipicu kurangnya konsentrasi pengendara motor sehingga tidak dapat menghindari truk yang terparkir di lajur jalan. Dugaan awal, pengendara kurang konsentrasi, kemudian menabrak truk pengangkut pasir yang sedang parkir di tepi jalan. (kho/c1/ynu) (*)

DUKUNG PENINGKATAN KESEJAHTERAAN: Mas Dhito (kaus hitam) bersama para guru yang mengikuti kegiatan di Taman Hijau Simpang Lima Gumul. Pemkab Kediri mengajak para guru bersinergi untuk peningkatan kual
DUKUNG PENINGKATAN KESEJAHTERAAN: Mas Dhito (kaus hitam) bersama para guru yang mengikuti kegiatan di Taman Hijau Simpang Lima Gumul. Pemkab Kediri mengajak para guru bersinergi untuk peningkatan kual
Editor : M. Subchan Abdullah
#menewaskan dua pelajar #kabupaten trenggalek #6 tahun penjara #pidana #kecelakaan maut #sopir dump truck