BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) dari puluhan perkara yang sudah diputus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa sejumlah barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak disalahgunakan.
Berbagai barang bukti itu terdiri dari narkoba, obat-obatan terlarang, barang hasil pencurian, miras, petasan, hingga hasil perjudian. Sejumlah BB itu diperoleh dari 82 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau diputus inkrah oleh pengadilan.
”Selain barang bukti tindak pindana, kami juga memusnahkan barang bukti hasil rampasan. Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bentuk akuntabilitas dan transparansi serta komitmen kejari untuk memastikan bahwa barang bukti ditangani sesuai prosedur hukum,” jelas Kejari Blitar, Baringin.
Adapun sejumlah BB yang dimusnahkan pada Selasa (25/11/2025) itu di antaranya sabu-sabu seberat 100,6 gram; pil ekstasi dan pil dobel L sebanyak 29.112 butir; barang bukti pencurian dan penganiayaan berupa pakaian, helm, sandal, sarung, kursi, potongan kayu, dan dompet, miras, hingga barang bukti kasus asusila.
BB seperti narkotika serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, BB sejenis besi dan kayu dimusnahkan dengan mesin pemotong. Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pemda, kepolisian, dan pengadilan.
Baringin mengungkapkan, pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum. Khususnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Ini komitmen kami untuk menjaga integritas penegakan hukum. Jangan sampai barang bukti ini disalahgunakan,” tegasnya.
Pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan hingga pemangku kepentingan dalam penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan barang-barang yang membahayakan masyarakat. Baik itu narkotika maupun miras yang bisa merusak masa depan generasi bangsa. (sub/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah