Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Identitas Pembuang Bayi di Udanawu Blitar Terungkap, Polisi: Pelaku Masih Berstatus Pelajar SMK

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 6 Desember 2025 | 00:13 WIB
TURUN LANGSUNG: Polsek Udanawu mengunjungi kediaman pelaku pembuangan bayi di Desa Ringinanom, Udanawu, Jumat (5/12/2025).
TURUN LANGSUNG: Polsek Udanawu mengunjungi kediaman pelaku pembuangan bayi di Desa Ringinanom, Udanawu, Jumat (5/12/2025).

BLITAR KAWENTAR – Pelaku pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, akhirnya terungkap.

Kedua pelaku ternyata masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Kini proses penanganan telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kapolsek Udanawu, AKP Ahmad Rochan, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembuang bayi tersebut. “Benar untuk pelaku pembuangan bayi sudah kami amankan di Polsek Udanawu,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Pelaku berinisial MAZ, berusia 16 tahun, pelajar kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Srengat. Dia adalah salah satu warga Kecamatan Udanawu.

Sementara itu, pelaku kedua adalah VM, perempuan 16 tahun warga Ponggok. Keduanya merupakan pasangan muda yang diketahui sebagai ayah dan ibu dari bayi yang ditemukan warga pada Minggu (30/11) lalu.

Kasus ini terungkap setelah kemarin (5/12), sekitar pukul 09.00, Unit Reskrim Polsek Udanawu menerima informasi dari perangkat desa terkait pengakuan seorang warga bernama SH, yang menginformasikan bahwa anaknya, MAZ, adalah ayah dari bayi yang ditemukan beberapa hari sebelumnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju rumah MAZ dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, MAZ mengungkap bahwa ibu dari bayi tersebut adalah pacarnya, VM.

Berdasarkan informasi itu, petugas menuju alamat VM di Kecamatan Wonodadi, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Setelah dihubungi, VM mengaku sedang berada di rumah temannya di desa lain.

“Kami kemudian menjemputnya dan membawanya ke Polsek Udanawu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” akunya.

Baca Juga: BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Akhirnya, pasangan ini mengakui bahwa mereka adalah orang tua biologis bayi yang dibuang enam hari sebelumnya.

MAZ juga mengakui dia yang meletakkan bayi tersebut di teras rumah warga setelah melihat pintu rumah masih terbuka dan berasumsi penghuni rumah belum tidur.

“Atas pertimbangan usia pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota,” tandasnya. (kho/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#blitar #kasus #bayi dibuang #pembuang bayi #Polsek Udanawu #Udanawu #pelajar smk