BLITAR – Penanganan kasus pembuangan bayi di teras rumah warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, kini berlanjut pada tahapan pemeriksaan yang lebih mendalam.
Setelah identitas pelaku terungkap, sepasang pelajar berusia 16 tahun yang merupakan orang tua biologis bayi, kini keduanya resmi dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelimpahan dilakukan usai pihak kepolisian menuntaskan pemeriksaan awal di Polsek Udanawu.
Kapolsek Udanawu, AKP Ahmad Rochan menegaskan, pelimpahan itu merupakan prosedur wajib mengingat status kedua pelaku yang masih di bawah umur. Proses hukum harus mengikuti mekanisme peradilan anak, termasuk pendampingan psikologis dan pendampingan khusus selama pemeriksaan berlangsung. “Nanti dirilis oleh unit PPA yang menangani lebih lanjut kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan MAZ (16), seorang pelajar SMK asal Kecamatan Udanawu, yang mengaku sebagai ayah dari bayi perempuan yang ditemukan warga pada akhir November 2025 lalu. Dalam pemeriksaan, MAZ menyebut bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan VM (16), siswi SMA di Kecamatan Ponggok.
Polisi kemudian mencari VM ke rumahnya, namun tidak mendapati keberadaannya. Setelah dihubungi, VM diketahui sedang berada di rumah temannya dan akhirnya dijemput untuk dibawa ke Polsek Udanawu.
Dalam keterangannya, VM mengungkapkan, ia melahirkan bayi itu seorang diri di dalam kamarnya tanpa bantuan siapa pun, baik tenaga medis maupun keluarga. Untuk meredam suara tangis bayi, ia memutar musik dengan volume keras sepanjang proses tersebut.
Adapun MAZ mengakui, dialah yang membawa bayi tersebut ke rumah seorang warga dan meletakkannya di teras karena melihat pintu rumah masih terbuka. Ia berharap, bayi segera ditemukan dan memperoleh pertolongan. “Pelaku ini merasa takut dan panik, sehingga memilih meletakkan bayi di teras rumah warga agar cepat diketahui,” jelas Rochan.
Dengan pelimpahan ke unit PPA, penyidik Polres Blitar Kota akan melakukan pendalaman lanjutan, mulai dari asesmen psikologis, pendampingan terhadap para pelaku, hingga proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak, untuk memastikan kasus ini tertangani secara komprehensif. (kho/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah