BLITAR - Polsek Nglegok mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di sebuah rumah warga Dusun/Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok. Kasus ini dilaporkan pada Jumat (5/12/2025). Korban adalah Yulistichiyawati, 53, seorang ibu rumah tangga.
Dalam kasus ini, dia kehilangan sejumlah perhiasan emas dengan total berat 44,22 gram dan nilai kerugian sekitar Rp 65 juta. Pelaku diketahui bernama Muhamad Julio Pendi Pratama, 29, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) saat korban sedang berada di rumah bersama anak dan keluarganya. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban masuk ke kamar untuk mengambil pakaian. Saat itu, dia melihat kotak merah muda tempat menyimpan perhiasan dalam keadaan terbuka. Korban juga terkejut ketika melihat seluruh isi dari kotak tersebut sudah hilang.
Melihat hal tersebut, korban langsung memanggil anaknya, Anisaturohmah, untuk mencari perhiasan tersebut. Kendati sudah berusaha melakukan pencarian, perhiasan tersebut tidak ditemukan.
“Saat menanyakan ke tetangga, korban mendapat informasi dari saksi Diko Ade Renanto yang melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah pada waktu kejadian,” jelas Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.
Dalam penyelidikan, pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Kauman bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario, kemeja merah, helm, cincin emas, serta dua unit handphone. Iptu Samsul juga membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Betul, pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yang berhasil ditemukan. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur.
Polsek Nglegok juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut. Sementara itu, barang bukti telah diamankan di kantor polisi sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. (kho/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah