Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Akhirnya, Bayi yang Dibuang di Blitar Kembali ke Orang Tua Kandung, Bagaimana Proses Hukumnya?

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:07 WIB
‎TERUNGKAP: Kapolsek Udanawu saat mengunjungi kediaman pelaku penelantaran bayi.
‎TERUNGKAP: Kapolsek Udanawu saat mengunjungi kediaman pelaku penelantaran bayi.

BLITAR KAWENTAR - Bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di dalam sebuah paper bag di wilayah Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, kini resmi kembali ke pelukan orang tua kandungnya.

Proses penyerahan dilakukan di RSUD Srengat dan melibatkan sejumlah pihak, mulai rumah sakit, Polsek Udanawu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga pendamping dari Dinas Sosial Kabupaten Blitar.

Kapolsek Udanawu, AKP Achman Rochan menjelaskan, penyerahan bayi dilakukan setelah seluruh proses pendampingan awal terpenuhi.

Bayi tersebut kini berada dalam pengasuhan keluarga kandungnya.

“Untuk bayi yang kami temukan saat ini sudah bersama dengan orang tua kandungnya. Kemarin diserahkan kepada keluarga orang tua bayi,” ungkapnya saat dihubungi tim Radar Blitar.

Dia juga menyampaikan bahwasempat menyerahkan bayi tersebut ke RSUD Srengat untuk mendapatkan perawatan sembari menunggu proses pencarian orang tua kandung dari bayi tersebut.

“Setelah sempat dirawat di RSUD Srengat, bayi tersebut dikembalikan ke orang tuanya, karena orang tuanya sudah ketemu, jadi kami mendampingi dan menjadi saksi,” pungkasnya.

Dalam penyerahan tersebut, kedua remaja yang diketahui orang tua biologis bayi, MAZ, 16, dan VM, 16, ikut hadir.

Keduanya tampak menerima keberadaan bayi dengan pendampingan keluarga masing-masing.

Kehadiran keluarga itu sekaligus menjadi bagian dari proses pemulihan kondisi sosial dan psikologis bagi pasangan muda tersebut.

AKP Rochan menambahkan, penanganan kasus pembuangan bayi itu tidak berhenti hanya pada proses serah terima.

Baca Juga: Gebyar Apresiasi Pajak Daerah-Undian PBB-P2 Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: WP Adalah Pahlawan Pembangunan

Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, seluruh proses hukum telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Unit inilah yang kemudian menangani lanjutan penyelidikan sesuai mekanisme peradilan anak. “Perkaranya karena melibatkan anak-anak di bawah umur, jadi kami limpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota. Karena terkait anak-anak di bawah umur atau pelajar itu ada unit khusus yang menangani yaitu unit PPA,” terangnya.

Dengan pelimpahan tersebut, fokus kepolisian di tingkat sektor kini lebih pada memastikan situasi tetap kondusif di lingkungan tempat kejadian. Sementara itu, unit PPA akan memproses aspek hukum sekaligus pendampingan agar penyelesaian kasus berjalan sesuai koridor perlindungan anak. “Jadi sebetulnya perkara itu sudah sudah tanggung jawabnya dari Satreskrim Polres Blitar Kota,” tutupnya. (kho/c1/ynu)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#orang tua #blitar #kasus #bayi dibuang #perempuan #Polsek Udanawu #Udanawu #bayi