BLITAR KAWENTAR - Praktik mafia tanah dan mafia hutan di Kabupaten Blitar masih jadi polemik di Kabupaten Blitar. Sejumlah warga yang tergabung Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (Ampera) menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Kabupaten Blitar terkait mandeknya proses redistribusi tanah (redis).
Konsultan hukum masyarakat korban mafia tanah dan mafia hutan dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, mengungkapkan bahwa persoalan redistribusi tanah di beberapa wilayah, salah satunya Karangnongko, tidak pernah berjalan maksimal.
Menurutnya, proses redis kerap terhambat karena kuatnya pengaruh mafia tanah di lapangan.
“Di beberapa wilayah, termasuk Perkebunan Karangnangko, proses redis selalu digagalkan. Ini karena masih banyak oknum mafia tanah yang menguasai lahan secara tidak sah,” ujar Trijanto, Kamis (18/12/2025).
Selain mafia tanah, Trijanto juga menyoroti praktik mafia hutan yang dinilainya menabrak berbagai aturan.
Dia menyebut, dari sekitar 57 ribu hektare kawasan perhutanan, hampir separonya atau sekitar 30 ribu hektare masuk dalam kawasan tertentu yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat melalui skema reforma agraria.
“Cita-cita pemerintah adalah memberikan kemakmuran melalui hak kelola maksimal 2 hektare per orang. Faktanya, justru ada oknum yang menguasai 50, 60, bahkan sampai 100 hektare,” tegasnya.
Trijanto menyebut banyak kawasan hutan yang kini berubah fungsi dan ditanami tebu, mulai wilayah timur hingga barat.
Trijanto menduga kuat lahan tersebut dikuasai oleh mafia hutan yang berlindung di balik sertifikasi lahan kehutanan.
Dia juga menyinggung nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Blitar dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2022 terkait inventarisasi kawasan kehutanan yang telah berubah menjadi permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
Namun dalam praktiknya ditemukan ratusan lahan kosong yang diduga disertifikatkan atas nama perorangan seolah-olah terdapat permukiman.
“Dari rencana sekitar 4.038 bidang, yang akhirnya menjadi sertifikat hanya sekitar tiga ribuan. Sisanya kami dorong agar tidak jatuh ke tangan mafia, tapi menjadi aset pemda atau aset desa,” kata Trijanto.
Dia juga mengkritisi sikap kepala daerah yang dinilainya belum menunjukkan komitmen penuh terhadap reforma agraria, salah satunya dengan belum ditandatanganinya fakta integritas.
Menurut Trijanto, komitmen tersebut penting sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Blitar Rijanto menyatakan pemerintah daerah berkomitmen merespons aspirasi masyarakat terkait konflik agraria.
Dia mengakui bahwa proses redistribusi tanah bukan perkara mudah, terutama ketika di lapangan terdapat kepentingan yang saling berbenturan.
“Permasalahan redis memang tidak sederhana. Di Karangnongko maupun wilayah lain, komunikasi antarkelompok di lapangan sering kali sulit sehingga prosesnya berlarut-larut,” kata Rijanto.
Dia menjelaskan, kondisi tersebut berdampak pada tertundanya redistribusi tanah kepada masyarakat serta terhambatnya perpanjangan hak guna usaha (HGU).
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut.
“Kalau sudah klir, nanti akan kita proses melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk diusulkan ke Kementerian ATR/BPN, agar redistribusi tanah bisa dilaksanakan dan perpanjangan HGU juga dapat dilanjutkan,” pungkasnya.(jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah