BLITAR KAWENTAR - Penasihat hukum korban salah tangkap berinisial F bersama salah satu organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Blitar pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Polisi menduga aksi tersebut ditunggangi oknum tak bertanggung jawab dan tak murni aspirasi dari korban.
Koordinator aksi, Sutanto, menegaskan bahwa pihak korban mengapresiasi langkah Kapolres Blitar yang telah meminta maaf secara terbuka, serta menjatuhkan sanksi kepada empat anggota yang terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut. Namun demikian, pihak korban tetap menuntut adanya ganti rugi atas apa yang dialami F.
“Saya tahu betul kondisi keluarganya. Untuk makan hari ini, mereka harus mencari hari ini. Karena itu kami mohon kepada institusi kepolisian memberikan ganti rugi kepada saudara F,” ujarnya.
Menurut dia, Polres Blitar telah menyatakan upaya pemberian ganti rugi kepada korban. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak korban karena dinilai belum sesuai dengan harapan.
Menurut Sutanto, permintaan maaf dari kepolisian telah diterima, tetapi nominal ganti rugi yang diberikan belum dapat disetujui.
“Itu sudah sekitar satu bulan lalu ada pihak polisi datang meminta maaf. Maafnya diterima, tetapi ganti ruginya belum bisa diterima oleh saudara F. Katanya di dalam amplop itu tipis. Soal nominal, itu saudara F sendiri yang tahu,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa Polres Blitar sejak awal berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk menjamin integritas, kepastian hukum, serta rasa aman dan nyaman.
Apabila terjadi pelanggaran disiplin tentu ada mekanisme yang harus dilalui. Setelah melalui tahapan pemeriksaan, mulai dari permintaan saran hukum hingga pemeriksaan di tingkat polda, polres melaksanakan sidang disiplin.
“Hasilnya, empat anggota dijatuhi hukuman disiplin karena tidak profesional dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kesalahan tersebut terjadi karena anggota terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan suatu peristiwa sehingga merugikan seseorang yang tidak bersalah. Atas kejadian itu, dia telah menyampaikan permohonan maaf.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan melakukan introspeksi internal agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Terkait aksi unjuk rasa, dia menilai hal tersebut sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Namun, dia juga menyebut bahwa sebelumnya telah dilakukan komunikasi dan pertemuan dengan pihak keluarga F, bahkan telah tercapai kesepahaman bersama.
Dia fokus kepada saudara F karena memiliki beban moril terhadap yang bersangkutan.
Arif berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi penderitaan korban untuk kepentingan lain yang justru dapat memperkeruh situasi.
Di sisi lain, Arif juga memastikan bahwa Polres Blitar tetap berkomitmen melanjutkan proses penyelidikan kasus pemerkosaan yang sebelumnya sempat menyeret nama F.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan petunjuk lain guna mengungkap pelaku sebenarnya.
“Peristiwa tersebut memang terjadi. Hasil visum sudah ada. Kami terus melakukan penyelidikan agar kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah