BLITAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis lebih dari empat tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo, pada Kamis (18/12/2025) malam. Dua terdakwa divonis paling berat yakni kakak eks Bupati Blitar, Mukhlison, divonis 4,8 tahun dan Hari Budiono divonis 5,6 tahun.
Proses hukum kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak ini cukup panjang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, persidangan sudah dilakukan sejak Agustus 2025 lalu. Ada puluhan saksi yang tersaji selama persidangan sebelum majelis hakim memutuskan vonis bagi kelima tedakwa.
Mengacu pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya, pembacaan putusan dilakukan secara bersamaan terhadap kelima terdakwa. Mereka berasal dari unsur penyedia jasa hingga pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
Terdakwa Direktur CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Bahweni, divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta subsider 9 bulan penjara.
Sementara tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, Miftahul Iqbalud Daroini, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 3 bulan, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 135 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis juga dijatuhkan kepada dua mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Mantan sekretaris dinas PUPR, Heri Santosa, divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan mantan kepala bidang sumber daya air (SDA) dinas PUPR, Hari Budiono, menerima hukuman lebih berat yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Budi Susu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,774 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Muchlison yang juga kakak kandung mantan bupati Blitar, Rini Syarifah, divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Dia dijatuhi denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar yang telah dikompensasikan dengan uang titipan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa M Bahweni, yakni Hendi Priono, Joko Trisno Mudiyanto, dan Suyanto, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami masih pikir-pikir. Hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, padahal dalam pledoi kami mengajukan Pasal 3,” ujar Hendi Priono, Jumat (19/12/2025).
Hendi menjelaskan, perbedaan penerapan pasal tersebut berdampak signifikan terhadap ancaman hukuman. Pasal 2 ancaman minimumnya 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Pasal 3, ancaman minimumnya 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Hal ini yang menjadi pertimbangan penasihat untuk banding.
Selain itu, dia juga mempersoalkan besaran kerugian negara yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, kerugian negara bukan Rp 5,1 miliar, melainkan Rp 4,052 miliar. “Karena sebagian pekerjaan proyek telah selesai, termasuk uang jaminan dan bunga bank yang seharusnya tidak dimasukkan sebagai kerugian negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023, kejaksaan negeri setempat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang telah menjalani persidangan dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dua tersangka lainnya yakni mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, yang ditetapkan dan ditahan pada 18 September 2025, serta pengarah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib, yang ditahan pada 22 September 2025, masih menjalani proses hukum lanjutan. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah