Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Buka Investasi Bodong di Tulungagung, Imigrasi Blitar Deportasi Tiga WNA asal Pakistan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 24 Desember 2025 | 19:05 WIB
INVESTASI BODONG: Kantor Imigrasi Blitar melakukan rilis kasus tiga WNA Pakistan yang menyalahgunakan izin tinggal hingga meresahkan warga, Selasa (23/12/2025).
INVESTASI BODONG: Kantor Imigrasi Blitar melakukan rilis kasus tiga WNA Pakistan yang menyalahgunakan izin tinggal hingga meresahkan warga, Selasa (23/12/2025).

BLITAR KAWENTAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Tulungagung.

Mereka akan dideportasi hari ini (24/12) karena meresahkan warga.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari aduan warga Tulungagung yang mencurigai keberadaan tiga WNA yang mengaku sebagai investor, tetapi tinggal cukup lama tanpa aktivitas usaha yang jelas.

“Ada laporan dari masyarakat Tulungagung terkait tiga warga negara Pakistan yang mengaku investor, tapi tinggal lama dan kegiatannya tidak jelas. Setelah kami dalami, ternyata bukan investor, istilahnya investor bodong,” ujarnya.

Aditya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut diketahui hanya tinggal di rumah kontrakan di sekitar Tulungagung.

Mereka tidak memiliki perusahaan, kegiatan usaha, maupun rencana investasi yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan visa investor.

Menurutnya, dalam aturan keimigrasian, visa investor harus disertai kejelasan identitas perusahaan, jenis investasi, serta aktivitas bisnis yang dilakukan.

Namun, saat dimintai keterangan, ketiganya tidak mampu menjelaskan secara rinci.

“Ketika kami lakukan pendalaman, yang bersangkutan tidak memahami apa itu investasi, ke mana investasinya, dan bentuk usahanya. Ini jelas menyalahi izin tinggal yang digunakan,” jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blitar menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi dan deportasi.

Ketiga WNA Pakistan tersebut telah ditahan selama tiga hari di ruang detensi.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tata Ulang Reforma Agraria, Penandatanganan HGU Ditunda

Rencananya, deportasi dilakukan pada Rabu ini sekitar pukul 11.00 WIB melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Ketiganya akan dipulangkan ke negara asal secara bersamaan.

Aditya menambahkan, masa tinggal ketiga WNA tersebut di Indonesia masih dua hari di Tulungagung.

Selama berada di Indonesia, mereka selalu tinggal bersama di satu lokasi dan tidak tercatat menjalankan aktivitas usaha apa pun.

“Alhamdulillah ini bisa terdeteksi dini. Ini juga berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan jika ada warga asing yang mencurigakan atau meresahkan,” katanya.

Aditya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keberadaan WNA yang aktivitasnya tidak jelas agar dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

“Kalau ada WNA yang keberadaannya membingungkan atau menimbulkan keresahan, silakan lapor. Ini bukti pengawasan keimigrasian tidak bisa berjalan tanpa peran masyarakat,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pakistan #warga negara asing #investasi bodong #wna #imigrasi blitar #deportasi