BLITAR KAWENTAR – Sebanyak 3.141 botol minuman keras (miras) ilegal serta puluhan knalpot brong dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar Senin (29/12/2025).
Barang bukti itu Polres Blitar menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan memusnahkan ribuan barang bukti hasil operasi kepolisian.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polres Blitar. Total keseluruhan miras yang dimusnahkan mencapai 3.141 botol dari berbagai jenis dan merek.
“Ribuan botol miras itu terdiri atas 2.547 botol arak, 96 botol anggur merah, 176 botol merek TM, 153 botol merek Bintang Kuntul, 82 botol vodka, serta 87 botol merek Iceland. Seluruh miras tersebut merupakan minuman keras tanpa izin atau ilegal,” ujarnya.
Arif melanjutkan, Polres Blitar juga memusnahkan 52 knalpot brong hasil penindakan Satlantas Polres Blitar.
Knalpot tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan kerap meresahkan masyarakat karena suaranya yang bising.
Menurut Arif, jumlah yang disampaikan ini sifatnya hanya simbolis. Pihaknya menyadari, masih ada kemungkinan miras ilegal maupun knalpot brong yang belum terjaring.
Namun, kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama forkopimda bahwa miras ilegal dan knalpot brong adalah dua hal yang sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kejahatan.
“Kami bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar dan instansi terkait menyatakan perang terhadap narkoba, miras ilegal, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Upaya tersebut tentu membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Arif berharap, masyarakat mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, hingga lingkungan sosial ikut menjaga dan mengawasi agar miras ilegal tidak dibeli, dikonsumsi, apalagi oleh anak-anak di bawah umur.
Sebab, dampaknya tentu berbahaya bagi kesehatan dan mental bagi yang mengonsumsinya. Hal serupa juga disampaikan terkait penggunaan knalpot brong.
Menurutnya, selain melanggar aturan lalu lintas, suara bising knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk orang sakit, bayi, dan warga yang sedang beribadah.
“Kami tidak akan ragu untuk menyita, menilang, dan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi setelah kegiatan ini,” pungkasnya. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah