BLITAR KAWENTAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pencekalan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Pencekalan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara bersangkutan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad, membenarkan adanya pencekalan terhadap satu WNI di wilayah kerja Imigrasi Blitar.
Menurutnya, pencekalan dilakukan karena yang bersangkutan masih memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Benar, kami telah melakukan pencekalan terhadap satu WNI atas permintaan dari kejaksaan. Karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Fajar.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan. Namun, jangka waktu itu masih dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan atas permintaan dari institusi penegak hukum terkait.
“Masa pencekalan dimulai sejak Desember. Apabila masih diperlukan dalam proses hukum, masa pencekalan bisa diperpanjang,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Imigrasi Blitar enggan membeberkan identitas maupun rincian lebih lanjut terkait WNI yang dicekal tersebut. Fajar hanya memastikan bahwa yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Selama masa pencekalan, WNI tersebut akan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini telah terintegrasi secara nasional di seluruh pintu perbatasan, bandara internasional, serta pelabuhan di Indonesia.
“Langkah pencekalan ini membuat yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menambahkan bahwa proses pencekalan tidak dilakukan secara sepihak oleh kantor imigrasi daerah. Seluruh pengajuan pencekalan harus melalui mekanisme dan sistem yang terintegrasi langsung dengan pusat.
Langkah pencekalan ini, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan Imigrasi terhadap penegakan hukum, khususnya untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, termasuk mencegah pihak terkait meninggalkan wilayah Indonesia.
“Pencekalan tidak bisa serta-merta dilakukan oleh Kantor Imigrasi Blitar. Semua melalui sistem dan persetujuan yang terhubung langsung dengan pusat,” pungkasnya. (jar/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah