BLITAR KAWENTAR – Penggunaan knalpot brong kembali meresahkan warga. Buktinya, seorang warga Kelurahan Rembang harus melapor ke aparat polisi karena bising dengan suara knalpot brong dari tetangganya.
Hal tersebut mengganggu kenyamanan di lingkungan setempat. Polisi langsung terjung ke lokasi setelah laporan tersebut masuk melalui layanan Polisi 110 Polres Blitar Kota, Senin (5/1).
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu dilaporkan sekitar pukul 16.15 WIB. Lokasinya berada di Jalan Wungu, Kelurahan Rembang.
Warga setempat mengaku sudah berulang kali merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong yang digunakan oleh salah satu warga di lingkungan tersebut. Bahkan, beberapa warga disebut telah menyampaikan protes secara langsung hingga ke kantor kelurahan.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal. Pelapor kemudian didampingi bhabinkamtibmas setempat untuk mencari solusi.
Atas saran petugas, warga akhirnya menghubungi layanan darurat Polisi 110 dengan harapan ada tindakan tegas dari kepolisian untuk menghentikan penggunaan knalpot brong tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan, laporan warga diterima petugas 110 sekitar pukul 16.27 WIB dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
”Setelah laporan diterima, petugas layanan 110 meneruskan informasi kepada piket fungsi Polres Blitar Kota untuk segera mendatangi lokasi kejadian,” ujarnya, kemarin (6/1).
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, piket Samapta bersama piket fungsi Polres Blitar Kota serta personel Polsek Sananwetan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas menemui terlapor dan memberikan teguran secara langsung.
“Petugas memberikan teguran dan imbauan kepada yang bersangkutan agar tidak lagi menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tindak lanjut tersebut ,situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan dari terlapor dan yang bersangkutan menyatakan memahami teguran yang diberikan petugas.
Samsul mengingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan tempat tinggal.
Jika menemui hal-hal yang melanggar dan mengganggu untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban bersama. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.(sub/c2)
Editor : M. Subchan Abdullah