BLITAR KAWENTAR - Anggota DPRD Kota Blitar, GP, akhirnya kembali aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. Itu setelah anggota Fraksi PPP ini dianggap telah usai menjalani sanksi etik yang dijatuhkan.
Sebelumnya, GP telah menjalani sanksi etik terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota polwan di salah satu hotel di Kota Batu. Pengaktifan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan penegakan kode etik dinyatakan kelar.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, pengaktifan kembali GP sebagai anggota dewan mengacu pada rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.
Dimana, sanksi yang telah dijatuhkan sebelumnya, telah dijalani sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“BK sudah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan yang dipegang oleh GP, baik di BK sendiri maupun di sebagai wakil ketua komisi. Setelah sanksi dijalani, maka yang bersangkutan kembali diaktifkan sebagai anggota DPRD,” jelasnya, Jumat (9/1/2026).
Dia menegaskan, pengaktifan kembali GP bukan dengan jabatan sebelumnya, yang dalam hal ini menjadi anggota BK.
Saat ini, GP hanya menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD tanpa memegang posisi atau jabatan baik di badan maupun di komisi.
“Per hari ini yang bersangkutan sudah aktif kembali sebagai anggota dewan, tetapi kedudukannya di komisi III juga sebagai anggota BK,” tegasnya.
Menurut Syahrul, keputusan tersebut (pengaktifan kembali GP, Red) diambil sebagai bentuk konsistensi DPRD dalam menegakkan kode etik, sekaligus memastikan roda kelembagaan tetap berjalan sesuai aturan.
“Penegakan etik sudah dilakukan. Setelah itu, di lain sisi lembaga juga harus berjalan tanpa terhalang. Prinsipnya, kami tetap memegang dan mengacu pada aturan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Jawa Pos Radar Blitar ini belum menerima konfirmasi terkait status tersangka yang sudah ditetapkan kepada GP dari kepolisian resor (Polres) Kota Batu.
Termasuk seperti apa proses penyelidikan kasus yang menimpa anggota dewan kota tersebut. (mg2/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah