Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Imigrasi Blitar Tolak 151 Permohonan Paspor, Diduga untuk Keberangkatan PMI Nonprosedural

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 12 Januari 2026 | 12:00 WIB
ILUSTRASI PASPOR
ILUSTRASI PASPOR

BLITAR KAWENTAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menolak ratusan permohonan paspor sepanjang 2025 lalu. Penolakan dilakukan karena permohonan diduga akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, sejak Januari hingga akhir Desember tahun lalu pihaknya telah menolak sebanyak 151 permohonan paspor yang terindikasi PMI nonprosedural.

“Ada 151 permohonan paspor yang kami tolak selama 2025, karena diduga akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Jumlah penolakan tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Aditya melanjutkan, pada 2024 lalu, Kantor Imigrasi Blitar mencatat sebanyak 160 permohonan paspor ditolak dengan indikasi serupa.

Namun demikian, potensi penyalahgunaan paspor untuk bekerja secara ilegal masih tetap ada dan perlu diantisipasi.

Penolakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan pemohon saat proses wawancara.

Beberapa pemohon diketahui memberikan keterangan palsu, tidak mampu menjelaskan tujuan perjalanan ke luar negeri secara rinci, serta menjawab pertanyaan petugas dengan berbelit-belit.

“Banyak yang menyampaikan tujuan ke luar negeri untuk wisata. Tetapi ketika kami dalami, keterangannya tidak konsisten dan tidak didukung data yang kuat,” ungkapnya.

Selain dari jawaban pemohon, kecurigaan juga muncul dari sikap dan gerak-gerik pemohon saat menjalani wawancara. Petugas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut melalui penelusuran data, dokumen pendukung, hingga riwayat keberangkatan.

Dari hasil pendalaman itu, Imigrasi Blitar menemukan indikasi kuat bahwa pemohon tidak jujur dan sebenarnya berniat bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Aditya menambahkan, Kantor Imigrasi Blitar terus memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah preventif untuk menekan praktik pengiriman PMI nonprosedural. Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang berpotensi menjadi korban eksploitasi.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Senin 12 Januari 2026 Naik Tajam, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Saat Tepat Beli atau Jual?

“Penerbitan paspor tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat. Jangan sampai paspor digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum dan membahayakan pemiliknya sendiri,” pungkasnya.(jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pekerja migran indonesia #PMI Nonprosedural #imigrasi blitar #Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar #permohonan paspor