Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Terlibat Kasus Penganiayaan Sesama Napi hingga Meninggal Dunia, Lapas Kelas II Blitar Siap Beri Sanksi Pelaku

M. Subchan Abdullah • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:15 WIB
ILUSTRASI PENGANIAYAAN NAPI
ILUSTRASI PENGANIAYAAN NAPI

BLITAR KAWENTAR - Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar berbuntut sanksi tegas. Dua warga binaan berinisial I dan D resmi kehilangan hak remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

Ini merupakan buntut dari dugaan kekerasan dan penganiayaan yang telah dilakukan oleh dua oknum narapidana (napi) tersebut. Apalagi membuat H akhirnya harus kehilangan nyawa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Romi Novitrio mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan melalui register F, menyusul hasil pemeriksaan internal yang dilakukan pihak lapas.

Korban H sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah kejadian pemukulan, kami langsung menjatuhkan register F berupa penghapusan hak integrasi, termasuk remisi, dan PB,” ujar Romi, Senin (12/1).

Dia menjelaskan, penganiayaan terjadi di dalam sel lapas. Kemudian, langkah lanjutan diambil dengan menyampaikan kronologi kejadian kepada keluarga korban, serta berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Romi, hingga saat ini sedikitnya delapan narapidana telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Blitar Kota. Mereka merupakan penghuni sel yang sama dengan korban.

“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin sampai pagi. Total ada delapan warga binaan yang diperiksa, dan kami bersikap terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Romi menambahkan, para terduga pelaku saat ini masih berada di dalam lapas, namun ditempatkan secara terpisah guna kepentingan pengamanan dan proses penyelidikan bisa dilakukan tanpa ada halangan dan gangguan.

Sebelum insiden terjadi, pihak lapas sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan. Romi menyebut mediasi antara korban dan para terduga pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali lantaran adanya konflik internal.

“Masalahnya berawal dari utang piutang. Mediasi sudah kami lakukan, tetapi karena belum ada penyelesaian, emosi memuncak dan berujung dugaan pemukulan,” jelasnya.

Baca Juga: Perkuat Zona Bebas Korupsi, PN Blitar Ajak Publik Awasi Kinerja Peradilan

Pihak Lapas Kelas IIB Blitar memastikan seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. (mg2/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#kasus penganiayaan #warga binaan #napi #mediasi #sanksi tegas #pelaku #narapidana #lapas kelas II B Blitar