Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Polres Blitar Kota Tetapkan Enam Napi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sesama Narapidana

M. Subchan Abdullah • Jumat, 16 Januari 2026 | 10:52 WIB
USUT TUNTAS: Polisi membeberkan barang bukti kasus penganiayaan sesama napi di Lapas Kelas II B Blitar.
USUT TUNTAS: Polisi membeberkan barang bukti kasus penganiayaan sesama napi di Lapas Kelas II B Blitar.

BLITAR KAWENTAR - Akhirnya, Polres Blitar Kota menetapkan enam narapidana (napi) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan napi lain di Lapas Kelas IIB Blitar meninggal.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas rangkaian kejadian yang berlangsung sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Selama periode tersebut, penganiayaan telah terjadi beberapa kali hingga kemudian korban meninggal.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan, enam tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan bukti visum korban.

“Dari hasil gelar perkara yang dipimpin kasatreskrim, penyidik menyimpulkan ada enam orang tersangka dalam kasus tersebut,” ungkapnya, Jumat (16/1/2026).

Keenam tersangka masing-masing berinisial NI, 45; DP, 30; KS, 34; ST, 45; BL, 30; dan AR, 26. Seluruhnya merupakan napi kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar.

Kapolres menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari salah satu tersangka yang merasa ditipu korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada rekan satu sel yang akhirnya memicu emosi dan berujung pada penganiayaan bersama-sama.

“Karena merasa dirugikan, tersangka menceritakan kejadian itu kepada sesama narapidana. Yang lain ikut merasa jengkel dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Hasil visum menyebutkan korban meninggal dunia akibat pembengkakan otak besar serta kekerasan benda tumpul di bagian pinggang kiri yang menyebabkan pendarahan pada simpai ginjal.

“Atas dasar bukti visum itulah, penyidik menetapkan para tersangka ini. Kejadian tersebut tidak terjadi dalam satu hari, tetapi berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang,” tegas Kalfaris.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 1 juncto Pasal 20 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas lapas, Kalfaris mengaku proses penyidikan masih terus berjalan.

Kalau ada bukti yang mengarah kepada yang lain, maka tersangka bisa bertambah.

“Jika dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum. Namun saat ini penyidik baru menetapkan enam tersangka,” pungkasnya. (mg2/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#penganiayaan #napi tewas #Polres Blitar Kota #lapas blitar #lapas kelas II B Blitar #visum