SURABAYA – Dahlan Iskan disebut telah menerima seluruh dokumen salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jawa Pos.
Hal itu ditegaskan Suhardo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos Holding, saat menjadi saksi fakta dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap lima direktur PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1).
Dalam persidangan, Basuki mengaku mengetahui secara pasti dokumen tersebut diterima Dahlan karena dirinya menjadi notulen dalam setiap RUPS. Ia merangkum dan mencatat seluruh pembahasan, sekaligus menyerahkan langsung salinan dokumen RUPS kepada para pemegang saham.
“Setelah dicetak, disuruh bagikan ke semua pemegang saham. Pak Dahlan pasti dapat. Kalau direksi yang di Surabaya, saya kasihkan langsung,” ujar Basuki di hadapan majelis hakim.
Basuki juga menjelaskan bahwa dirinya yang mengetik dokumen risalah dan meminta tanda tangan seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan, setiap pelaksanaan RUPS.
“Saya yang mengetik. Saya juga yang meminta tanda tangan masing-masing pemegang saham,” ungkapnya.
Kesaksian Basuki dinilai menegaskan bahwa dalil gugatan Dahlan Iskan yang meminta salinan risalah dan berita acara RUPS PT Jawa Pos sejak 1990 hingga 2017 tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, dokumen tersebut telah diserahkan sebelumnya.
Keterangan Basuki juga memperkuat kesaksian Mohamad Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Dahlan. Yamin, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Dahlan, mengakui bahwa dokumen RUPS tersebut memang telah diterima Dahlan.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan kesaksian Basuki sejalan dengan keterangan Yamin dalam persidangan sebelumnya.
“Keduanya sama-sama menerangkan bahwa Pak Dahlan Iskan sudah menerima salinan risalah RUPS. Dokumen itu selalu diberikan setiap tahun dan tidak pernah terlambat,” jelas Sajogo.
Dalam gugatan lain terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP), Dahlan Iskan menghadirkan ahli Bambang Sugeng Ariadi Subagyono dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Namun, kehadiran Bambang sebagai ahli dipersoalkan oleh pihak PT Jawa Pos karena tidak disertai surat pengantar resmi dari Unair sebagai institusi tempatnya bekerja.
Kapasitas Bambang sebagai ahli juga diragukan karena dinilai hanya menjawab pertanyaan dari pihak penggugat dan mengabaikan pertanyaan dari tergugat.
“Sangat disayangkan, pertanyaan dari penggugat dijawab, sementara pertanyaan dari tergugat tidak dijawab,” kata Sajogo.
Dalam keterangannya, Bambang berpendapat praktik pinjam nama atau nominee dalam pembelian PT DNP tidak diperkenankan dan harus batal demi hukum. Jika batal, kepemilikan dikembalikan ke kondisi semula.
Terkait proses IPO atau go public, Bambang menilai restrukturisasi perusahaan harus melalui tahapan yang sah, termasuk persetujuan pimpinan perusahaan.
Sajogo menegaskan bahwa akta pernyataan yang menyebut DNP sebagai bagian dari Jawa Pos hanya demi membuat perusahaan tampak menarik tidak dapat dibenarkan.
“Dalam go public, informasi yang disampaikan ke publik harus fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang dibuat-buat agar perusahaan terlihat seksi,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrahman, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi.
“Saya tidak mau memberikan komentar apa-apa ke Jawa Pos,” ujarnya singkat. (leh/gas)
Editor : Anggi Septian A.P.