BLITAR - Kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama kembali memasuki babak krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke salah satu petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Perkembangan ini membuat penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas semakin meluas dan menyedot perhatian publik.
Pada Selasa (13/1/2026), KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizuddin Abdurrahman alias Gus Ais, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik menduga adanya aliran uang terkait korupsi kuota haji Kementerian Agama yang diterima oleh Gus Ais secara pribadi, bukan atas nama organisasi PBNU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan aliran dana tersebut didasarkan pada keterangan saksi serta bukti awal yang telah dikantongi penyidik. Menurutnya, pemeriksaan masih akan terus didalami untuk memastikan sumber, tujuan, serta keterkaitan aliran dana tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
Dugaan Aliran Dana Masih Didalami KPK
Budi menegaskan, KPK tidak hanya bergantung pada satu keterangan saksi. Penyidik juga akan melakukan konfirmasi kepada saksi lain, memeriksa dokumen, serta menelusuri bukti elektronik guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama ini.
“Aliran dananya diterima atas nama pribadi yang bersangkutan. Penyidik akan mendalami lebih lanjut, termasuk mengonfirmasi kepada saksi lain dan memeriksa bukti-bukti tambahan,” ujar Budi.
Usai diperiksa, Gus Ais membantah menerima uang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana yang disampaikan penyidik. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan belum sampai pada kesimpulan akhir.
Peran Broker Kuota Haji Ikut Disorot
Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), KPK juga memeriksa Wakil Katib PWNU Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan peran broker atau perantara dalam pembagian kuota haji khusus pada periode 2023–2024.
KPK menduga adanya inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang berupaya mempengaruhi kebijakan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi kuota haji Kementerian Agama tidak hanya melibatkan internal kementerian, tetapi juga jaringan eksternal.
Penyidik tengah menelusuri bagaimana proses diskresi pembagian kuota haji khusus bisa berujung pada angka 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai menyimpang dari aturan.
PBNU Tegaskan Tak Terlibat Secara Kelembagaan
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa organisasi PBNU tidak terlibat secara kelembagaan dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa individu yang terseret kasus hukum, meskipun memiliki atribut sebagai pengurus NU, tetap harus bertanggung jawab secara pribadi.
Yahya juga menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama kepada aparat penegak hukum.
Akar Masalah Pembagian Kuota Haji
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diterima Indonesia. Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil saat itu justru membaginya secara rata, masing-masing 50 persen.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada musim haji 2024. KPK menilai kebijakan ini sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
KPK Diminta Tak Berhenti di Dua Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abid Aziz, sebagai tersangka. Namun, peneliti Pukat UGM Zainur Rahman meminta KPK tidak berhenti pada dua nama tersebut.
Menurutnya, KPK masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menjerat pihak PIHK, broker, serta pejabat Kementerian Agama lain yang diduga terlibat. Ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama benar-benar tuntas.
KPK sendiri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Sejumlah pejabat Kementerian Agama hingga penyedia jasa travel umrah telah diperiksa, menandai bahwa kasus ini terus melebar dan belum mencapai titik akhir.
Editor : Axsha Zazhika