BLITAR - Pernyataan “tidak menerima uang sepeser pun” kerap terdengar menenangkan di ruang publik. Namun menurut Mahfud MD, kalimat tersebut justru bukan akhir dari persoalan hukum. Dalam pandangannya, klaim tidak menikmati uang hasil kejahatan baru menjadi pintu awal pemeriksaan, bukan penutup perkara. Sikap tegas itu disampaikan Mahfud MD buka suara soal korupsi dalam siniar di akun YouTube pribadinya yang dikutip dari Suryak.id.
Mahfud MD buka suara soal korupsi merespons pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan nada tenang namun argumentasi tajam, Mahfud menegaskan bahwa hukum pidana korupsi tidak sesederhana soal uang masuk ke kantong pribadi seorang pejabat.
Menurut Mahfud, inti delik korupsi terletak pada akibat dari sebuah kebijakan atau perbuatan. Selama tindakan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka unsur pidana tetap dapat terpenuhi.
Korupsi Tak Harus Dinikmati Sendiri
Mahfud mengingatkan bahwa pemahaman publik tentang korupsi sering kali keliru. Banyak yang mengira seseorang baru bisa disebut korupsi jika terbukti menerima uang. Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya keuntungan pribadi secara langsung.
“Dalam hukum pidana itu, orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun,” ujar Mahfud. Ia menegaskan, yang diuji adalah dampak kebijakan tersebut terhadap keuangan negara, bukan sekadar saldo rekening pejabat yang bersangkutan.
Dalam konteks ini, Mahfud MD buka suara soal korupsi dengan menekankan frasa penting dalam undang-undang, yakni “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”. Artinya, meskipun pejabat tidak menikmati hasilnya, tetapi kebijakan itu menguntungkan pihak lain secara melawan hukum, unsur korupsi tetap terbuka.
Siapa yang Diuntungkan dari Kebijakan
Mahfud kemudian menyoroti aspek siapa yang diuntungkan dari sebuah kebijakan. Dalam kasus pengadaan Chromebook, ia memberi ilustrasi bahwa keuntungan bisa saja mengalir ke korporasi tertentu. Ia menyebut kemungkinan, misalnya, pihak lain seperti perusahaan teknologi yang diuntungkan oleh kebijakan tersebut.
Ia sengaja menggunakan kata “mungkin” berulang kali. Bagi Mahfud, kehati-hatian adalah prinsip utama dalam hukum pidana. Ia tidak menuduh siapa pun, namun juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana yang harus diuji di pengadilan.
“Semua harus dibuktikan di ruang pembuktian, bukan di ruang opini,” tegasnya. Mahfud MD buka suara soal korupsi menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh narasi pembelaan sepihak di ruang publik.
Niat Jahat yang Tak Selalu Tampak
Mahfud juga mengulas soal mens rea atau niat jahat, unsur yang sering kali tidak kasatmata. Jika seorang pejabat merasa tidak memiliki kepentingan pribadi, maka fokus pemeriksaan akan bergeser pada soal kesadaran dan kehendak saat kebijakan diambil.
Ia menyinggung realitas birokrasi, di mana kebijakan kerap diambil berdasarkan arahan atasan, bahkan presiden. Namun, menurut Mahfud, perintah jabatan bukan tameng mutlak. Jika seorang pejabat mengetahui suatu kebijakan keliru atau melanggar hukum, seharusnya ada keberanian untuk menolak atau setidaknya mencegah.
Di sinilah hukum bekerja lebih dalam, menilai apa yang diketahui, disadari, dan seharusnya dilakukan oleh pejabat publik dalam kapasitasnya.
Audit BPK Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Dalam penjelasannya, Mahfud juga membantah anggapan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berarti bebas dari korupsi. Ia menyebut, WTP sering disalahpahami sebagai sertifikat bersih.
Mahfud mengenang dialognya dengan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Menurutnya, WTP hanya menunjukkan laporan keuangan sesuai standar akuntansi, bukan berarti tidak ada korupsi. Fakta di lapangan menunjukkan banyak kementerian berstatus WTP, namun pejabatnya tetap terseret kasus korupsi.
Melalui penjelasan ini, Mahfud MD buka suara soal korupsi memberi pesan kuat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada klaim normatif. Yang terpenting adalah menguji kebijakan, dampak, dan tanggung jawab pejabat secara hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Editor : Axsha Zazhika