BLITAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar OTT KPK pajak Jakarta Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak. Operasi tangkap tangan ini dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp60 miliar.
Dalam OTT KPK pajak Jakarta Utara ini, para tersangka berasal dari unsur pejabat pajak, konsultan pajak, serta pihak swasta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik korupsi ini berkaitan dengan proses pemeriksaan kewajiban pajak sebuah perusahaan, PT WP, untuk tahun pajak 2023 yang dilaporkan pada 2025.
Asep menjelaskan, awalnya tim pemeriksa pajak di KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp75 miliar. Namun, angka tersebut mengalami penurunan drastis selama proses pemeriksaan dan sanggahan hingga hanya tersisa Rp15,7 miliar. Penurunan nilai itulah yang kemudian memunculkan dugaan adanya permintaan uang oleh oknum pegawai pajak.
Kronologi OTT KPK Pajak Jakarta Utara
Operasi tangkap tangan KPK dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Total barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp763 juta, uang tunai dolar Singapura sebesar 15.000 SGD atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 3,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar. Seluruh barang bukti diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pemeriksaan pajak.
Menurut KPK, uang dan aset tersebut merupakan bagian dari dugaan transaksi ilegal untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan yang seharusnya dibayarkan ke negara.
Lima Tersangka Ditahan
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan intensif, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara OTT KPK pajak Jakarta Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah.
Kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf dari PT WP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Penurunan Nilai Pajak
KPK mengungkap, modus utama dalam kasus ini adalah permintaan sejumlah uang agar nilai kekurangan bayar pajak diturunkan. Dari temuan awal sebesar Rp75 miliar, angka tersebut secara bertahap ditekan hingga menjadi Rp15,7 miliar.
Praktik ini diduga dilakukan melalui kerja sama antara oknum pejabat pajak dengan konsultan pajak dan perwakilan perusahaan. Skema tersebut dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan dan mencederai integritas sistem perpajakan nasional.
KPK menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
KPK Dalami Peran Masing-Masing
Penyidik KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara OTT KPK pajak Jakarta Utara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan juga akan dilakukan untuk mengungkap alur uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
KPK tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka tambahan jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal institusi pajak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan masih menjadi ancaman serius bagi keuangan negara. KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan institusi strategis dari praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Editor : Axsha Zazhika