Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Beraksi di Sejumlah Wilayah di Blitar, Polisi Bekuk Penipu Bermodus Pura-Pura Jadi Orang Suruhan Pemilik Toko

M. Subchan Abdullah • Minggu, 1 Februari 2026 | 08:05 WIB

TER‎CIDUK: Petugas Unit Reskrim Polsek Srengat saat mengamankan pelaku dugaan penipuan.
TER‎CIDUK: Petugas Unit Reskrim Polsek Srengat saat mengamankan pelaku dugaan penipuan.

BLITAR KAWENTAR – Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Srengat.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena pelaku diduga beraksi berkali-kali di sejumlah wilayah di Blitar Raya hingga Tulungagung dan Kediri.

‎‎Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Selasa (27/1). Peristiwa penipuan terjadi di Toko Tembakau “Sumber Roso” yang berada di Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

‎Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah pemilik toko, sementara pelapor merupakan karyawan toko yang saat kejadian sedang menjaga seorang diri.

Pelaku diketahui berinisial S alias Kebo, warga Kabupaten Tulungagung.

‎“Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi orang suruhan pemilik toko. Ia seolah-olah menelepon pemilik toko di depan penjaga untuk meyakinkan korban, padahal pembicaraan tersebut palsu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

‎‎Dengan dalih diminta membeli material untuk pembuatan rak etalase dan pemasangan CCTV, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada penjaga toko.

Karena percaya pelaku merupakan suruhan pemilik toko, uang tersebut diserahkan tanpa terlebih dahulu dilakukan konfirmasi.

‎‎Setelah pelaku meninggalkan toko, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan usai menghubungi pemilik toko yang memastikan tidak pernah menyuruh siapa pun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan melaporkannya ke Polsek Srengat.

‎‎Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Baca Juga: PSIS Semarang Resmi Rekrut Muhammad Hidayat, Disambut Hangat Ernando Ari, Viskara Targetkan 3 Poin Lawan Persela

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa  (27/1) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.

‎“Pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi penipuan,” kata Kompol Randhy.

‎‎Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150, helm warna merah, telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara pada 2017 dan 2024.

‎‎Kapolsek menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan tersebut dilakukan di beberapa wilayah seperti Srengat, Wonodadi, Talun, Kademangan, hingga wilayah Tulungagung dan Kediri.

“Karena TKP cukup banyak, penanganan perkara selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Satreskrim Polres Blitar Kota,” pungkasnya. (kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#polisi #pura #blitar #Polsek Srengat #penggelapan #unit reskrim #pemilik toko #penipuan