JAKARTA - Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser menjadi sorotan setelah Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan status hukum tersebut usai gelar perkara pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang masuk sejak 22 September 2025 terkait dugaan kekerasan dalam sebuah acara ceramah di Cipondoh, Kota Tangerang.
Kasus yang menjerat penceramah itu bermula pada 21 September 2025. Saat itu, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang disebut berniat bersalaman dengan Bahar.
Namun, menurut hasil penyelidikan, korban justru dihadang oleh pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan ini melalui proses gelar perkara. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan di Acara Ceramah
Peristiwa terjadi di sela kegiatan ceramah yang dihadiri banyak jamaah. Situasi awal disebut kondusif.
Korban yang mengenakan atribut Banser mendekat untuk bersalaman. Namun, interaksi tersebut berubah menjadi insiden yang berujung laporan pidana.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, korban tidak langsung kembali ke kerumunan, melainkan dibawa menjauh dari lokasi utama.
Di dalam ruangan itulah dugaan penganiayaan terjadi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sehari setelah peristiwa.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk panitia acara dan pihak yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Hasil visum korban turut menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Pasal Berlapis Disangkakan
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penggunaan pasal berlapis menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam peristiwa tersebut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka
Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Pemeriksaan ini menjadi tahap lanjutan dalam proses penyidikan setelah status hukum ditetapkan.
AKBP Awaludin menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memberikan keterangan secara langsung.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Tersangka memiliki hak untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Komitmen Profesionalitas Kepolisian
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas. Meski demikian, kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa tekanan dan intervensi pihak mana pun.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya menjalankan proses hukum secara transparan.
Setiap perkembangan akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan.
Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak kekerasan, siapa pun pelakunya, tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius selama didukung bukti yang cukup.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melengkapi berkas perkara sembari menunggu kehadiran tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.