Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Ingin Tragedi Ledakan di Ponggok Blitar Terulang, Polisi Larang Masyarakat Buat Petasan Selama Ramadan

M. Subchan Abdullah • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:54 WIB

Larang Keras Membuat-Bunyikan Petasan  Di Ramadan, Kedepankan Upaya Preventif
Larang Keras Membuat-Bunyikan Petasan Di Ramadan, Kedepankan Upaya Preventif

BLITAR KAWENTAR - Kepolisian melarang keras pembuatan dan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi ini.

Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.


Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Timur sekaligus sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2026.


“Dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat maupun membunyikan petasan. Ini demi memberikan rasa aman dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” tegasnya kepada Koran ini kemarin (25/2).


Dia menjelaskan, Polres Blitar Kota lebih mengedepankan langkah-langkah preventif guna mencegah gangguan kamtibmas selama Ramadan. Sejumlah upaya telah dilakukan, mulai dari koordinasi lintas instansi hingga pendekatan langsung ke masyarakat.


“Langkah preventif yang kami lakukan antara lain pertemuan bersama forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi seperti IPSI.

Selain itu, kami juga menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung, membuat flyer, menyebarkan imbauan melalui media sosial, serta meningkatkan patroli di jam-jam rawan,” jelasnya.


Meski demikian, Kalfaris menegaskan bahwa langkah represif tetap disiapkan sebagai upaya terakhir apabila masih ditemukan pelanggaran yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang beribadah.


“Tindakan tegas akan menjadi opsi terakhir jika masih ada pembuatan atau penggunaan petasan selama Ramadan. Harapan kami, masyarakat bisa memahami dan bersama-sama menjaga ketertiban,” pungkasnya.


Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Pada 2025 lalu terjadi peristiwa ledakan petasan di Ponggok yang mengakibatkan empat anak mengalami luka-luka. (bud/c1/ady)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Ramadan 1447 H #larangan petasan #Kamtibmas Blitar #Polres Blitar Kota #razia petasan