Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pelaku Begal Payudara Siswi di Blitar Berhasil Dibekuk Polisi, Begini Modus Pelaku

Anggi Septian A.P. • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:26 WIB

Kapok, Begal Payudaya Siswi Dibekuk Polisi Sengaja Incar Korban Pengendara Motor
Kapok, Begal Payudaya Siswi Dibekuk Polisi Sengaja Incar Korban Pengendara Motor

BLITAR KAWENTAR - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial SB, 25. Pemuda ini diamankan usai diduga melakukan aksi begal payudara siswi SMA berinisial C, 17.


Tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih pelaku tersebut adalah di Jalan Muradi, Kecamatan Sananwetan, saat korban akan berangkat sekolah.


Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat kondisi jalan memang relatif lengang dan sepi.

Modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor dan membuntuti korban dari arah belakang sebelum melakukan aksi cabulnya. Namun, korban segera berteriak meminta tolong memancing perhatian warga hingga pelaku berhasil diamankan warga sekitar.


“Pelaku mengikuti korban dari belakang, kemudian mendekat dan melakukan perbuatan cabul tersebut. Setelah itu pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan warga,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (26/2).


Dia menegaskan, pelaku diduga sempat melakukan aksinya lebih dari sekali, dan sebelum dalam aksinya kali ini korban sempat berteriak minta tolong warga sekitar. Meskipun mencoba berusaha melarikan diri, tapi warga sigap menghadang motor pelaku.


"Pelaku ini diketahui warga Kelurahan Tanggung, diduga memanfaatkan kondisi jalan yang sedang sepi, dan kemudian menjalankan aksi cabulnya,” terangnya.


Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku guna mencegah aksi main hakim sendiri.

Polisi juga menyita sepeda motor, pakaian pelaku, serta hasil visum korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, SB dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b KUHP.


"Pelaku di jerat dengan UU Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo 415 huruf b KUHP,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Anggi Septian A.P.
#pelecehan seksual #Begal Payudara Blitar #Polres Blitar Kota #sananwetan #keamanan pelajar