Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Lapas Kelas II B Blitar Usulkan Remisi Hari Raya Nyepi Bagi Napi Beragama Hindu

Noormalady Usman • Minggu, 8 Maret 2026 | 21:30 WIB

SELEKTIF: Suasana pintu gerbang masuk Lapas Kelas II B Blitar.
SELEKTIF: Suasana pintu gerbang masuk Lapas Kelas II B Blitar.

BLITAR KAWENTAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mengusulkan pemberian remisi khusus peringatan hari raya. Kali ini giliran warga binaan beragama Hindu jelang peringatan Hari Raya Nyepi 2026.

Dari enam warga binaan beragama Hindu yang ada di lapas tersebut, lima orang narapidana yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan atau pemotongan masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion membenarkan pengusulan nama 5 narapidana (napi) untuk remisi Hari raya Nyepi 2026, sedangkaan satu warga binaan lainnya belum bisa diusulkan karena status hukumnya masih sebagai tahanan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang satu orang belum bisa diusulkan karena statusnya masih tahanan dan belum inkrah. Sementara syarat utama pengajuan remisi adalah warga binaan harus sudah memiliki putusan hukum tetap,” ujarnya, Sabtu (8/3/2026).

Dia mengatakan, besaran remisi yang diusulkan untuk lima narapidana tersebut bervariasi.

Pengurangan masa pidana yang diusulkan ini berkisar antara 15 hari hingga maksimal 1 bulan 15 hari, tergantung masa pidana yang telah dijalani dan penilaian serta evaluasi pembinaan selama yang bersangkutan di dalam lapas.

“Ya, ada kriteria penilaian sendiri, dan juga dihitung dari masa telah menjalani pidana di lapas,” tegasnya.

Menurut Romi, selain status hukum yang sudah inkrah, kelima narapidana tersebut juga dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Blitar.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” jelasnya.

Saat ini, proses pengajuan remisi khusus Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026 tersebut masih dalam tahap pengusulan.

Jika disetujui, masa pidana kelima narapidana tersebut akan langsung dikurangi sesuai besaran remisi yang diterima.

Baca Juga: Yeum Hye Seon Gabung Jakarta Pertamina Enduro, Tisha Amalia Dilepas! Duet dengan Megawati Hangestri Siap Guncang Final Four Proliga

“Ini masih dalam usulan, jadi akan diketahui nanti menjelang hari raya, untuk besaran remisi yang diterima,” ungkapnya.(bud/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pengadilan #hari raya nyepi #lembaga pemasyarakatan #napi #hindu #remisi #lapas kelas II B Blitar