JAKARTA, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari perombakan jajaran pimpinan tinggi madya di lingkungan Korps Adhyaksa.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dengan penunjukan tersebut, Kuntadi resmi menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Sosok Kuntadi bukanlah nama asing di lingkungan Kejaksaan Agung karena memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi besar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan sejumlah pejabat tersebut dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang telah melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir yang mengacu pada usulan Jaksa Agung," ujar Prasetyo Hadi.
Selain Kuntadi, Keppres juga menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Prasetyo menegaskan tidak ada prosesi pelantikan khusus bagi Kuntadi. Menurutnya, setelah seluruh administrasi selesai dan petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung, para pejabat tersebut langsung menjalankan tugas di jabatan barunya.
Kuntadi sendiri lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan dikenal sebagai salah satu jaksa senior yang memiliki spesialisasi di bidang tindak pidana khusus.
Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, posisi yang diembannya sejak November 2025 berdasarkan Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa terbilang panjang. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Pada 2018, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setahun kemudian, kariernya kembali meningkat setelah ditunjuk menjadi Asisten Umum Jaksa Agung. Pengalaman tersebut mengantarkannya menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 2022.
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik. Pengalamannya dalam penyidikan kasus tindak pidana khusus menjadi salah satu alasan kuat dirinya dipercaya memimpin Jampidsus.
Penunjukan Kuntadi dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan penanganan perkara korupsi di Indonesia. Jabatan Jampidsus memiliki peran strategis karena memimpin penyidikan berbagai perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi yang menjadi perhatian nasional.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di lingkungan Kejaksaan Agung, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat kinerja bidang tindak pidana khusus sekaligus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.
Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil Kuntadi setelah resmi menduduki kursi Jampidsus. Tantangan besar menantinya, mulai dari penyelesaian perkara-perkara korupsi berskala nasional hingga penguatan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.