JAKARTA, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Nama Kuntadi menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuknya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Di balik penunjukan tersebut, laporan harta kekayaan Kuntadi ikut menjadi perhatian karena nilainya tercatat belum mencapai Rp4 miliar.
Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penunjukan itu dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Dengan keputusan tersebut, Kuntadi resmi menggantikan Febrie Adriansyah di kursi Jampidsus.
Sosok jaksa senior ini bukan nama baru di Korps Adhyaksa karena telah lama berkarier di bidang penanganan tindak pidana khusus dan penyidikan perkara korupsi berskala besar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026, total harta bersih Kuntadi mencapai Rp3.677.081.787 atau sekitar Rp3,67 miliar.
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4.263.535.000.
Properti itu tersebar di beberapa daerah, yakni Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Bogor, dan Depok.
Selain aset properti, Kuntadi juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa Ford Ecosport tahun 2014 dan Piaggio Vespa S125 tahun 2016 dengan total nilai sekitar Rp99,5 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp162,34 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp366,7 juta.
Dalam laporan tersebut, Kuntadi tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Sementara itu, ia juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp1,215 miliar, sehingga total harta bersihnya tercatat Rp3,67 miliar.
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum.
Kariernya di Kejaksaan Agung terbilang panjang. Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Asisten Umum Jaksa Agung, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Saat menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Pengalaman tersebut menjadi modal penting ketika kini dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan statusnya yang kini resmi sebagai Jampidsus, publik menaruh harapan besar kepada Kuntadi untuk melanjutkan penanganan berbagai perkara korupsi kelas kakap sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Deskripsi: Resmi menjadi Jampidsus, Kuntadi memiliki total harta kekayaan Rp3,67 miliar. Berikut profil, rekam jejak, dan rincian aset yang dilaporkannya.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.