Sisir Wilayah Barat, Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Toko Kelontong

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 18:21 WIB

 

Berantas rokok ilegal
Berantas rokok ilegal

Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Kantor Bea Cukai Blitar terus memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukumnya. Memanfaatkan sokongan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, tim gabungan menggelar penindakan di zona rawan kawasan Blitar barat pada 20–21 Mei lalu.

Operasi penindakan tersebut menyasar tiga kecamatan sekaligus, yakni Desa Selokajang di Kecamatan Srengat, Kecamatan Ponggok, hingga Kecamatan Wonodadi. Wilayah-wilayah ini diidentifikasi memiliki potensi kerawanan peredaran rokok bodong tanpa pita cukai resmi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana menguraikan bahwa operasi gabungan ini menjadi penindakan perdana usai kendali program Gempur Rokok Ilegal resmi dialihkan dari Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) ke Bidang Ketertiban Umum.

"Dalam operasi gabungan di wilayah barat kemarin, tim masih menemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan di toko-toko kelontong. Meski jumlah temuan secara kuantitas tidak terlalu besar, fakta ini membuktikan bahwa potensi peredaran rokok polos di tingkat pedagang eceran masih ada," ujar Hangga saat dikonfirmasi kemarin (27/7).

Baca Juga: Semester I 2026, Bea Cukai Blitar Amankan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Hangga menegaskan, langkah represif penindakan di lapangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBHCHT. Dalam regulasi anyar tersebut, alokasi dana cukai dipatok untuk tiga pilar utama: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Di pos penegakan hukum, anggaran difokuskan untuk membiayai operasi gabungan, pengawasan berkala, serta sosialisasi pencegahan. Langkah ini menyasar berbagai modus pelanggaran seperti rokok polos tanpa pita, penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, hingga pita yang tidak sesuai peruntukan.

Sebagai salah satu daerah penerima DBHCHT di Jawa Timur, Pemkab Blitar berkomitmen memanfaatkan alokasi anggaran ini untuk mengamankan kas negara sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang sehat bagi industri rokok legal.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar Terima Alokasi DBHCHT Rp 487 Juta untuk Berantas Rokok Ilegal

Menatap agenda kerja ke depan, Satpol PP Kabupaten Blitar memastikan pergerakan operasi gabungan tidak akan berhenti di kawasan barat saja. Pihaknya telah menyusun peta kerawanan baru berdasarkan aduan masyarakat dan analisis intelijen lapangan.

"Pengawasan tidak berhenti di wilayah barat. Berdasarkan pemetaan data lapangan, ke depan operasi gabungan bersama Bea Cukai akan kami perluas menyisir wilayah timur, selatan, hingga utara Kabupaten Blitar," terangnya secara taktis.

Ia berharap sinergi yang makin solid antara Satpol PP dan Bea Cukai ini dapat mengunci ruang gerak para distributor rokok ilegal di Bumi Penataran. "Tujuannya jelas, menekan kebocoran penerimaan negara sekaligus melindungi para pelaku usaha yang taat aturan," pungkasnya.

Pemkab berantas rokok ilegal
Pemkab berantas rokok ilegal

 

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
DBHCHT anggaran bea cukai rokok ilegal satpol pp