BANYUWANGI - Kasus dugaan penyebaran video yang sempat dikaitkan dengan MAN 3 Banyuwangi kini memasuki babak baru. Setelah menjadi perbincangan luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir, kepolisian resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan per 3 Agustus 2026. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus yang viral di berbagai platform media sosial itu melibatkan dua orang yang masih berstatus pelajar. Karena keduanya masih di bawah umur, identitas lengkap maupun alamat mereka tidak dapat dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak laki-laki berinisial MD merupakan seorang siswa SMK di Kecamatan Genteng. Sementara pihak perempuan sebelumnya tercatat sebagai siswi salah satu madrasah di Kecamatan Srono, Banyuwangi. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah potongan video beredar luas dan dikaitkan dengan nama MAN 3 Banyuwangi, meski peristiwa tersebut disebut terjadi di luar lingkungan sekolah.
Baca Juga: Kebakaran Kota Blitar Capai 26 Kejadian, Human Error Masih Jadi Penyebab Dominan
Polisi Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan
Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik Polresta Banyuwangi telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah keterangan awal dan barang bukti.
Meski demikian, hingga saat ini aparat kepolisian belum menetapkan maupun mengumumkan tersangka. Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami kronologi lengkap, termasuk asal mula rekaman, pihak yang pertama kali menyebarkan file, serta jalur penyebarannya hingga akhirnya viral di berbagai media sosial.
Video Beredar dari Grup WhatsApp
Informasi yang beredar menyebutkan potongan rekaman awalnya tersebar melalui grup WhatsApp pelajar sebelum akhirnya menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya.
Beberapa potongan video dengan durasi berbeda kemudian beredar luas dan bahkan digunakan sebagai materi unggahan ulang maupun suara latar di TikTok. Kondisi tersebut membuat pencarian terkait kasus ini meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.
Meski demikian, lokasi pasti tempat kejadian belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Karena itu, berbagai informasi yang belum terverifikasi tidak dapat dijadikan sebagai fakta.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencari, menyimpan, maupun menyebarluaskan video tersebut karena melibatkan anak yang masih di bawah umur. Penyebaran kembali konten tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Mengundurkan Diri dari Madrasah
Berdasarkan keterangan yang beredar, keluarga pihak perempuan telah melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026.
Sehari kemudian, tepatnya 21 Juli 2026, orang tua pihak perempuan mengajukan surat pengunduran diri anaknya dari madrasah tempatnya bersekolah. Keputusan tersebut diambil dengan alasan mempertimbangkan kondisi psikologis anak agar tidak semakin terbebani akibat perhatian publik yang begitu besar.
Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sebelumnya juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar jam pelajaran dan tidak berlangsung di lingkungan sekolah.
Pihak Laki-laki Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah ramainya perbincangan publik, pihak laki-laki yang berinisial MD sempat muncul dalam sebuah video berisi permintaan maaf.
Dalam pernyataannya, ia mengakui kesalahan yang telah membuat nama sekolah menjadi sorotan. Ia juga meminta maaf kepada teman-teman, pihak sekolah, dan masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
MD menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut dibuat atas kesadarannya sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Namun demikian, video klarifikasi tersebut belum memberikan penjelasan mengenai siapa yang merekam video, bagaimana file pertama kali keluar, maupun siapa yang pertama kali menyebarkannya ke publik.
Isu Pernikahan Masih Sebatas Rumor
Di media sosial juga beredar isu bahwa kedua pelajar tersebut akan dinikahkan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari keluarga, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama, maupun pihak kepolisian yang membenarkan informasi tersebut.
Dengan demikian, kabar mengenai rencana pernikahan masih sebatas rumor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, kepolisian terus melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut. Aparat juga mengingatkan bahwa penyebaran video, identitas, foto, maupun data pribadi anak di bawah umur dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor : M. Helmi NurhisamSumber : Novel Yang Belum Selesai