Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jagal Rumahan di Kota Blitar Harus Kantongi Label Halal

Mila Inka Dewi • Kamis, 7 Maret 2024 | 02:00 WIB

 

Logo Halal
Logo Halal

KOTA BLITAR - Progam sertifikasi halal tampaknya belum begitu dilirik masyarakat khususnya pelaku usaha. Pasalnya hingga kini masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus. Alasannya, produk dianggap masih laku terjual tanpa ada label halal.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah Kota (pemkot) Blitar fokus pada sertifikasi halal untuk produk makanan. Diharapkan semua produk baik makanan maupun kosmetik bisa mengantongi label halal. Sesuai kebijakan pemerintah pusat bahwa semua harus bersertifikat sampai Oktober 2024.

“Kalau sepanjang 2023 masih dalam proses rekap, tapi jumlahnya sudah banyak. Untuk awal tahun ini sekitar 100 lebih yang sudah mengurus. Kami harap masyarakat bisa segera mengurus sertifikasi halal,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Poernomo, kemarin (5/3).

Sertifikasi halal, lanjut dia, juga menyasar rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU). Baik di pasar atau rumahan. Untuk RPH Dimoro sudah berlabel halal sejak lama. Sebab, merupakan aset milik Pemkot.

Namun, menurut dia, yang cukup sulit adalah pemilik RPU atau jagal rumahan. Sebab, jumlahnya sangat banyak dan biasanya mereka memburu banyaknya pelanggan. ”Kami akan terus sosialisasikan karena itu penting. Semua proses penyembelihan harus sesuai syariat Islam. Akan kami sasar ke rumah-rumah yang punya pemotongan ayam,” jelasnya.

Jika tidak mempunyai seritifkat halal sanksinya berupa tidak boleh berjualan. Selain itu, konsekuensi lain bisa terseleksi atau tersisihkan di masyarakat. Sebab, secara otomatis konsumen akan memilih membeli makanan ataupun minuman yang mempunyai sertifikat halal.

Maka dari itu, dia menghimbau kepada semua pedagang agar segera mengurus surat sertifikasi halal. Sebab, sertifikat halal sangatlah penting. Terutama untuk produk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Apalagi, sertifikat halal menjadi salah satu syarat perizinan ke toko modern dan luar negeri.

Surat halal akan diperpanjang 3 bulan sekali untuk memastikan proses pengolahan tetap sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan yang berlaku.

“Kami harap semua bisa segera mengurus. Sampai Oktober nanti masih gratis. Tapi setelah Oktober harus membayar sekitar Rp 600 ribu,” tandasnya. (ink/sub)

Editor : Doni Setiawan
#jagal #halal #pemkot #label