Blitarkawentar.jawapos.com – Banyak siswa di Blitar dan daerah lain mengeluhkan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang tak kunjung cair.
Setelah ditelusuri, salah satu penyebabnya ternyata bukan pada data di Dapodik atau status ekonomi keluarga, melainkan hal yang lebih sederhana tapi krusial: buku tabungan SimPel milik siswa masih dipegang pihak sekolah.
Masalah ini mengemuka saat orang tua siswa di Blitar mencoba cek PIP melalui HP dan mendapati status bantuan “sudah cair”. Namun, saat mendatangi bank, dana tidak bisa dicairkan karena siswa tidak membawa buku tabungan dan KTP orang tua. Celakanya, buku tabungan jenis SimPel (Simpanan Pelajar) tersebut belum diserahkan oleh pihak sekolah atau guru wali kelas kepada siswa.
“Anak saya sudah terdata sebagai penerima PIP. Tapi saat saya ke bank, katanya harus bawa buku tabungan. Saya bingung karena dari dulu belum pernah lihat bukunya,” keluh Reni, wali murid di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Polda Jatim Akhirnya Ungkap Kasus Pencabulan Oknum Pendeta asal Blitar, Ini Ancaman Hukumannya
Kenapa Buku SimPel Bisa Menghambat PIP Cair?
Program SimPel merupakan tabungan yang dikhususkan untuk pelajar dan biasanya dibuka secara kolektif oleh sekolah, terutama dalam rangka pencairan bantuan PIP. Namun, karena prosedur pencairannya yang melibatkan pihak bank dan siswa di bawah umur, banyak sekolah memilih menyimpan buku tabungan tersebut demi alasan keamanan.
Sayangnya, hal ini sering tidak dibarengi dengan komunikasi yang baik kepada orang tua. Akibatnya, ketika orang tua ingin mengecek atau mencairkan PIP, mereka tidak memiliki akses ke buku rekening anak.
Menurut informasi yang dihimpun dari narasumber bernama Gue Rahman, edukator digital yang rutin membahas isu pendidikan, pengelolaan buku SimPel seharusnya menjadi hak siswa dan orang tua.
“Sekolah memang diperbolehkan memfasilitasi pembukaan rekening SimPel secara kolektif, tapi tidak boleh menahan buku tabungan tanpa alasan jelas. Jika buku dipegang sekolah, maka saat bantuan cair, orang tua tidak bisa mencairkan tanpa dokumen itu,” jelasnya.
Baca Juga: Hanya 2 SK PIP Terbit Sepanjang 2025, Ini Penjelasan dan Dampaknya
Apa Solusinya? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Orang Tua
Jika Anda mengalami hal serupa, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
-
Hubungi Wali Kelas atau TU Sekolah
Tanyakan apakah buku SimPel anak Anda memang ditahan sekolah. Jika ya, mintalah dengan sopan agar buku tersebut diserahkan kepada siswa. -
Minta Surat Keterangan Sekolah
Jika buku tabungan hilang atau belum jadi, mintalah surat pengantar atau keterangan dari sekolah untuk dibawa ke bank, disertai fotokopi KK dan KTP. -
Datangi Bank Penyalur
Untuk wilayah Blitar, bank penyalur PIP umumnya adalah BRI. Datangi bank dengan dokumen lengkap: buku tabungan SimPel, KTP orang tua, dan kartu pelajar jika ada. -
Laporkan ke Dinas Pendidikan Jika Tidak Ada Tindak Lanjut
Bila buku tidak diserahkan atau sekolah tidak kooperatif, Anda bisa melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Mereka akan menindaklanjuti agar hak siswa tidak terhambat.
Baca Juga: Kenapa SK PIP Bisa Berubah Tanggalnya? Ini Dugaan Penyebabnya
Mengapa Masalah Ini Perlu Perhatian Khusus?
Isu buku tabungan yang ditahan sekolah bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut hak siswa atas bantuan negara. Program PIP diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu. Jika akses bantuan terhambat, maka potensi manfaatnya bisa hilang begitu saja.
Di beberapa kasus, bantuan yang tidak dicairkan dalam waktu tertentu akan kembali ke kas negara. Artinya, siswa yang seharusnya menerima manfaat akhirnya tidak mendapatkan apa pun. Di sinilah pentingnya peran aktif orang tua, operator sekolah, dan pihak Dinas Pendidikan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.
Menurut catatan tim Blitarkawentar, kasus serupa juga terjadi di beberapa sekolah di Malang, Kediri, dan Tulungagung. Umumnya, orang tua baru tahu anaknya dapat bantuan setelah tahun anggaran berganti.
Baca Juga: Polda Jatim Akhirnya Ungkap Kasus Pencabulan Oknum Pendeta asal Blitar, Ini Ancaman Hukumannya
Peran Guru dan Operator Sekolah Juga Krusial
Guru wali kelas dan operator Dapodik sekolah punya peran besar dalam memastikan data siswa valid dan proses pencairan lancar. Namun, di sisi lain, sekolah juga dituntut untuk transparan dan komunikatif. Menahan buku SimPel tanpa alasan jelas bisa berdampak serius bagi hak siswa.
“Kami imbau sekolah untuk menyerahkan buku tabungan kepada siswa atau orang tua setelah pembukaan rekening. Kalau pun ditahan, harus ada komunikasi dan persetujuan bersama,” kata salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Cek Sendiri Status PIP dari HP
Baca Juga: Kenapa SK PIP Bisa Berubah Tanggalnya? Ini Dugaan Penyebabnya
Agar tidak bingung apakah bantuan sudah cair atau belum, orang tua juga bisa cek PIP langsung melalui HP lewat situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id. Cukup masukkan NISN anak, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Dengan cara ini, Anda bisa memantau apakah bantuan sudah masuk ke rekening atau belum, sehingga bisa mengambil langkah lebih cepat jika ada kendala.
Masalah buku tabungan SimPel yang masih dipegang sekolah memang tampak sepele, namun efeknya sangat besar jika tidak segera diatasi. Hak siswa atas bantuan PIP bisa terhambat hanya karena persoalan dokumen. Orang tua disarankan proaktif mengecek status PIP dan menanyakan keberadaan buku rekening sejak awal. Jangan biarkan bantuan yang seharusnya diterima malah hilang karena miskomunikasi.
Editor : Anggi Septian A.P.