SANANWETAN - Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar masih menunggu hasil putusan usulan upah minimum kerja (UMK) Kota Blitar. Berdasarkan jadwal dari Gubernur Jawa Timur, tenggat putusan UMK hingga 30 November.
Kepala Dinkop UKM dan Naker, Juyanto mengatakan penetapan usulan UMK akan disampaikan oleh Gubernur Jatim pada 1 Desember. Jika belum ada putusan, maka Dinkop UKM akan melakukan konfirmasi ke Provinsi.
“Kami masih menunggu putusan Gubernur Jatim. Paling lambat besok (hari ini, Red) sudah ada putusan. Jika belum ada informasi kami akan konfirmasi ke Provinsi,” katanya, Kamis (30/11/2023).
Pihaknya berharap putusan UMK yang diusulkan akan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Blitar. Yakni, sebesar Rp2,330 juta.
Nominal tersebut naik 4,06 persen atau naik sekitar Rp 91 ribu dari tahun sebelumnya. Yaitu Rp2.239 juta.
“Jika akhirnya tidak sesuai itu sudah menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya.
Juyanto mengatakan, jika sudah ada penetapan UMK dari Gubernur, dinas segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Kota Blitar. Pihaknya sudah menjadwalkan pada 5-6 Desember.
Dinkop UKM dan Naker juga membentuk posko pengaduan terkait hasil penetapan UMK 2024. Posko pengaduan akan dibuka usai putusan hingga sosialisasi penetapan UMK 2024.
Posko tersebut untuk menampung pengaduan dari tenaga kerja terkait penerapan UMK.
Apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2024, pekerja bisa mengadukan ke posko. Nantinya dinas akan konfirmasi aduan tersebut ke perusahaan yang bersangkutan.
“Posko pengaduan akan dibuka di kantor Diskop, UKM dan Naker,” tandasnya. (ink/sub)
Editor : Doni Setiawan