Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bantah Pemerasan CPMI di Kabupaten Blitar, Rayahu Lapor Balik Pencemaran Nama Baik

Fajar Rahmad Ali Wardana • Sabtu, 2 Desember 2023 | 14:00 WIB

 

ilustrasi pencemaran nama baik
ilustrasi pencemaran nama baik

BLITAR - Rahayu Ima Susana, warga Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar melaporkan  dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Blitar Kota. Laporan itu terkait adanya pemberitaan aktivitas pemerasan dan pemalsuan dokumen pekerja migran indonesia (PMI) yang mencantumkan lembaga pelatihan miliknya.

Kuasa hukum Rahayu, Joko Trisno Mudiyanto, mengatakan telah membuat laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Rabu (22/11/2023) lalu. Pihaknya berharap polisi segera melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus yang ada di Kabupaten Blitar ini. Dalam surat laporan itu, terlapor masih dalam penyelidikan polisi.

“Laporan ini dilakukan untuk membuktikan atau mengetahui adanya pemerasan yang dituduhkan kepada klien kami, yakni Bu Rahayu. Bila tidak terbukti, kami akan menuntut balik penyebar berita tersebut karena pencemaran nama baik klien kami,” tegas pria yang asli Kabupaten Blitar ini.

Dia melanjutkan, Rahayu tidak pernah merasa menerima uang yang dituduh oleh korban seperti yang disampaikan kepada awak media. Bahkan dalam kasus ini, Rahayu membawa delapan kuasa hukum untuk mengawal kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini.

Joko menceritakan, lembaga pelatihan kerja (LPK) yang dimiliki oleh Rahayu murni hanya untuk pelatihan bagi masyarakat Kabupaten Blitar dan sekitarnya. Tidak ada unsur untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI). Selain itu, kliennya mengaku memiliki sertifikat pendirian LPK sehingga dinilai legal.

“Kami membantah semua  pemberitaan yang disebarkan oleh yang mengaku korban pemerasan calon PMI. Makanya harus dibuktikan dengan laporan polisi yang kami buat. Klien kami pernah meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tapi terlapor menolak,” terangnya.

Dalam laporan polisi itu, dituliskan bahwa Rahayu pada 3 November pukul 01.00 WIB mendapatkan informasi melalui beberapa media online. Dalam berita itu, disebutkan bahwa terlapor mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar untuk mengadukan Rahayu terkait lowongan kerja di Jepang.

Terlapor juga menyampaikan kepada disnaker bahwa Rahayu melakukan pemerasan sebesar Rp 50 juta dan memalsukan dokumen-dokumen persyaratan kerja. Sementara itu, Rahayu tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut sehingga dia merasa dirugakan. (jar/c1/hai)

Editor : Agus Muhaimin
#Kabupaten Blitar #pencemaran nama baik