KABUPATEN BLITAR – Mendekati penghujung tahun, peredaran makanan-minuman (mamin) tak berizin resmi di Kabupaten Blitar disinyalir kian marak. Sejumlah tempat usaha disasar oleh tim gabungan dalam inspeksi mendadak (sidak) mamin di berbagai wilayah.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, Handono mengatakan, sidak dilakukan di 22 kecamatan di Bumi Penataran. Namun, tidak semua tempat usaha disasar. Tim gabungan memberlakukan metode sampling dalam pelaksanaan di lapangan.
“Sehari, kita menurunkan empat tim. Satu tim itu bertugas untuk sidak di dua kecamatan. Itu pun kami lakukan dengan cara sampling. Soalnya, jumlah personel dan waktu sidak itu terbatas,” akunya.
Setidaknya, 3-5 pemilik tempat usaha dalam satu kecamatan didatangi oleh petugas. Selain melakukan pendataan pemilik, petugas juga merazia berbagai produk mamin di dalam tempat usaha. Laki-laki 56 tahun ini mengaku ada berbagai lembaga atau instansi yang dilibatkan dalam kegiatan ini. Di antaranya, dinas pertanian, dinas perindustrian dan perdagangan, hingga yayasan perlindungan konsumen.
“Digelar pada 27-29 November kemarin. Baik toko kelontong atau modern dirazia untuk memastikan seperti apa produk yang dijual,” ujarnya.
Hasilnya, kata Handono, petugas mendapati berbaga produk mamin tak berizin. Tak sedikit pula ditemukan produk minuman ringan yang tidak layak konsumsi karena kedaluwarsa atau kemasan tak lagi utuh.
“Ditemukan juga kemasan susu yang sudah penyok, dan itu berbahaya. Yang dikhawatirkan, minuman yang dijual itu terkontaminasi oleh zat atau bahan yang berbahaya. Zat itu dapat masuk dari lubang di kemasan produk yang tak lagi utuh,” tegasnya.
Berbagai sanksi diberlakukan bagi para pelaku usaha yang tak teliti dalam melakukan aktivitas jual beli. Mereka yang kedapatan menjual mamin tak layak konsumsi atau tak berizin digiring ke kantor Dinkes Kabupaten Blitar. Selanjutnya, pelaku usaha ini diberi pembinaan dan diminta pernyataan untuk tak lagi melakukan pelanggaran. Namun, Handono enggan merinci berapa jumlah mamin tak berizin yang ditemukan oleh tim gabungan.
“Jumlah pelanggarnya memang tak begitu besar. Tapi, kegiatan usaha tetap harus dimonitor agar tak sampai merugikan konsumen. Apalagi, mamin juga sangat berpengaruh pada kondisi kehehatan konsumen. Jika tidak teliti, bukan tidak mungkin akan menyebabkan penyakit,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam menjual makanan dan minuman itu sangat penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan mamin di Bumi Penataran aman dikonsumsi. “Saya harap masyarakat lebih waspada dan teliti. Terutama dalam membeli makanan-makanan yang akan dikonsumsi. Jika ada makanan atau minuman dengan kemasan rusak, lebih baik tidak dibeli,” ucapnya. (mg2/c1/dit)
Editor : Doni Setiawan