Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2024, UMK Kabupaten Naik Rp 41 Ribu, Kota Rp 90 Ribu

Fajar Ali Wardana • Senin, 4 Desember 2023 | 23:16 WIB

 

Ilustrasi: UMK Blitar 2024 Naik
Ilustrasi: UMK Blitar 2024 Naik

KABUPATEN BLITAR – Upah minimum Kabupaten (UMK) Blitar 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.256.050 atau naik 1,85 persen dibanding UMK 2023 atau tahun ini.

Besaran UMK 2024 yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim), itu lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar. Meski begitu, dewan pengupahan menilai bahwa UMK 2024 yang ditetapkan itu sudah cukup untuk para pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Blitar Tavip Wiyono mengatakan, UMK 2024 telah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 yang diterbitkan kemarin (1/12) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2024. Sesuai putusan gubernur jatim bahwa UMK Kabupaten Blitar ditetapkan sebesar Rp. 2.256.050. UMK naik sebesar Rp 40.978,82 atau 1,85 persen dibanding UMK 2023 sebesar Rp 2.215.071.

“Pengusulan UMK ini sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Dewan pengupahan sudah merumuskan hingga diplenokan. Hasil angka UMK yang disepakati dari pleno dewan pengupahan untuk UMK 2024 sebesar Rp. 2.249.626,” ujarnya.

Pemprov menentukan besaran UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas. Selain itu, ada pertumbuhan ekonomi di daerah dan tingkat inflasi. Tentu, inflasi tiap daerah berbeda-beda. Setelah itu, penetapan UMK harus ada persetujuan dari dewan pengupahan Jawa Timur yang mewakili semua golongan.

“ Harapannya tentu dengan penetapan UMK ini, semua pekerja di Kabupaten Blitar dapat menerima besaran UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur. Apalagi sudah disetujuinya pengusulan atau penetapan UMK oleh dewan pengupahan,” ungkapnya.

Tavip segera melaporkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 kepada Bupati Blitar. Kemudian melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan untuk selanjutnya disosialisasikan. Sebab, UMK ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, utamanya para pekerja dan pengusaha.

Di samping itu, disnaker juga membuka layanan posko pengaduan untuk para pekerja yang tidak terima dengan penetapan UMK. Posko pengaduan siap untuk melayani keluhan para pekerja. ”Kami rasa UMK 2024 ini dapat diterima oleh semua kalangan,” pungkasnya.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 Kota Blitar akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebesar Rp 2.330.000. Besaran UMK tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh Dewan pengupahan Kota Blitar. Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar segera mensosialisasikan UMK 2024 tersebut.

Kepala Disnaker Kota Blitar Juyanto mengatakan, UMK yang ditetapkan gubernur sesuai dengan usulan. Ada kenaikan sebesar 4,06 persen atau Rp 90.976 dibanding UMK 2022. “Setelah ini kami sosialisasikan. Sejumlah perusahaan kami undang ke kantor. Kami kumpulkan,” ungkapnya, Jumat (1/11/2023).

Dalam sosialisasi itu, disnaker juga akan mengundang disnaker Provinsi Jatim. Sosialisasi itu bisa menjadi forum diskusi bagi pelaku usaha dalam menyikapi UMK 2024 tersebut. “Ya nanti bisa sharing di situ sama dinas provinsi,” ujarnya.

Juyanto mengatakan, penerapan UMK 2024 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun satu setahun. Sementara pekerja di atas dua tahun dengan upah di atas UMK 2024 maka tidak berlaku. “Artinya, upah tersebut tidak boleh diturunkan atau disesuaikan dengan UMK. Ya kalau mau dinaikkan, tetap mengikuti aturan penjejangan dari perusahaan,” jelasnya.

Nah, jika ada pekerja yang mengadu karena upah yang diberikan tidak sesuai dengan UMK 2024 dipersilahkan. Mekanismenya, pekerja bisa melaporkan lebih dahulu ke organisasi buruh masing-masing. Setelah itu, perwakilan organisasi bisa mengadukan ke disnaker. (jar/sub)

 

Editor : Doni Setiawan
#gubernur jatim #Kabupaten Blitar #umk kabupaten #naik #upah minimum kabupaten #umk #jatim