Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Komposisi Bagi Hasil Pajak di Kabupaten Blitar Berubah, Bapenda Mulai Rumuskan Perbup Khusus untuk Payungi Hal Ini

Fajar Ali Wardana • Selasa, 5 Desember 2023 | 00:30 WIB

 

SEJUK: Beberapa wisatawan sedang menikmati suasana Pantai Tambakrejo di Kecamatan Wonotirto.
SEJUK: Beberapa wisatawan sedang menikmati suasana Pantai Tambakrejo di Kecamatan Wonotirto.

SANANWETAN - Pemerintah Kabupaten Blitar mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 terkait bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Pencabutan perda ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Informasinya, ada beberapa penyesuaian dalam regulasi baru ini. Sebelumnya, 60 persen bagi hasil pajak dan retribusi dibagikan secara proporsional dan 40 persen dibagi secara merata. Namun, regulasi anyar ini mengamanatkan agar porsi ini dibalik. Yakni, 60 persen dibagi secara merata, sedangkan 40 persen proporsional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Asmaning Ayu mengatakan, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, dilakukan karena ada penyesuaian regulasi di atasnya.

“Peraturan pemerintah yang sebelumnya digunakan sebagai payung hukum sudah dicabut dan diganti dengan aturan baru,” ujarnya saat ditemui di kantonya kemarin (30/11).

Regulasi yang digunakan sebagai payung hukum bagi hasil pajak dan retribusi adalah PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 itu, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten mengalokasikan sebagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.

Ayu menjelaskan, PP Nomor 43 Tahun 2014 ini wajib ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). Untuk itu, bapenda akan menyusun perbup yang mengatur bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa-desa di Bumi Penataran.

“Kami akan lakukan diskusi dan kajian untuk merumuskan perbup ini. Sebenarnya sudah ada drafnya, tapi tidak bisa menyampaikan karena belum diundangkan. Targetnya awal 2024 bisa jadi perbup,” ungkapnya.

Ayu menerangkan, alokasi bagi hasi pajak dan retribusi daerah untuk desa dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi. Komposisinya, 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional.

“Rencananya, pencairan bagi hasil ini dilakukan secara periodik tiap semester. Realisasi semester pertama dicairkan untuk semester kedua, sedangkan realisasi semester kedua dicairkan pada semester satu tahun berikutnya,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan ini dilakukan agar setiap desa mendapatkan dana bagi hasil sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa sehingga tidak ada desa yang dirugikan.

“Dana bagi hasil ini merupakan pendapatan desa. Maka dari itu, desa juga diharapkan ikut aktif mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerahnya,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

 

Editor : Doni Setiawan
#PP #pajak #perda