SRENGAT - Mendekati akhir tahun, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji kir kendaraan bermotor belum memenuhi target. Pasalnya, jumlah PAD yang diperoleh oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar baru mencapai angka 70 persen dari total ribuan kendaraan.
Kepala Bidang Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Blitar Widianto Kurniawan mengaku bahwa masih banyak masyarakat yang enggan melakukan uji kir. Alasannya bervariasi. Mulai dari minimnya pendapatan atau malas.
“Biasanya orang yang memiliki usaha, tapi belum jalan. Karena ekonomi lesu, akhirnya mobil pikap yang digunakan untuk membawa barang tidak diujikan. Rata-rata mereka menunggu ekonomi naik. Ketika sudah naik baru diujikan ke kami,” katanya, Rabu (29/11).
Dia menyebut denda uji kir yang dikenakan bagi para pelanggar terbilang rendah. Hal ini juga jadi salah satu alasan kenapa banyak pemilik kendaraan bermotor menunda uji kir. Dalam hal ini, penindakan berupa sanksi administratif maupun bukti pelanggaran (tilang) yang terbilang minim turut jadi perhatian. Untuk diketahui, denda yang dikenakan bagi para pelanggar uji kir hanya Rp 1.000-2.000 per bulan. “Faktornya macam-macam. Kita tidak tahu secara pasti. Namun salah satunya ya denda minim itu,” terangnya.
Adapun target retribusi dari sektor uji kir yang dipatok tahun ini Rp 2 miliar. Sayang, realisasi pendapatan yang diperoleh oleh Dishub Kabupaten Blitar baru mencapai 70 persen dari target. Itu berarti dinas hanya punya waktu sekitar sebulan untuk mengkebut pendapatan dari sektor uji kir. “Sampai bulan ini hanya 70 persen yang uji kir. Tapi, saya meilhat grafik selama periode November-Desember trennya naik,” ujarnya.
Laki-laki 47 tahun ini menambahkan, analisis itu didasarkan pada perhitungan jumlah kendaraan bermotor yang melakukan uji kir dalam beberapa waktu belakangan. Dalam satu hari, ada sekitar 50 unit kendaraan bermotor melakukan uji kir, dan 20 unit diantaranya merupakan kendaraan truk.
Sementara itu, tarif uji kir yang dikenakan kepada para pemilik kendaraan bermotor variatif. Yaitu mulai dari Rp 70-85 ribu. “Uji kir itu setiap enam bulan sekali dan pembiayaan yang saya sebutkan tadi belum termasuk denda,” jelasnya. (mg2/c1/dit)
Editor : Doni Setiawan