Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tentang Perubahan Bagi Hasil Pajak, DPRD Kabupaten Blitar Yakin Tidak Berpengaruh Signifikan Terhadap Keuangan Desa

Agus Muhaimin • Rabu, 6 Desember 2023 | 02:30 WIB
ilustrasi bagi hasil pajak
ilustrasi bagi hasil pajak

BLITAR-Perubahan komposisi bagi hasil pajak dan retribusi ke desa dinilai sarana untuk membangun daerah di Kabupaten Blitar. Meski tidak signifikan, desa yang lebih mampu akan membantu desa lainnya.

“Tidak banyak kok, komposisi bagi hasil pajak dan retribusi, pembagian 60:40 itu tidak berpengaruh signifikan terhadap keuangan desa,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama.

Untuk itu, politisi PKB ini beranggapan bahwa penghapusan Perda Nomor 5 Tahun 2016 terkait bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa ini tidak akan membawa kisruh di tataran penyelenggara pemerintah desa di Kabupaten Blitar.

Sebaliknya, pihaknya berharap desa-desa di Kabupaten Blitar saling bantu dalam rangka pembangunan wilayahnya. “Pencabutan perda ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jadi hanya penyesuaian saja,” katanya.

Dalam regulasi anyar ini diamanahkan bahwa 60 persen bagi hasil pajak dan retribusi yang sebelumnya diberikan secara proporsional akan diubah. Yakni dibagi rata untuk semua desa. Sedangkan, 40 persen sisanya akan dibagikan secara proporsional untuk desa.

Candra berharap, desa-desa memacu kinerja dalam mengejar pendapatan di wilayahnya. Sebab, hal ini secara otomatis juga berdampak kepada pendapatan desa. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Sehingga bisa segera mewujudkan kemandirian daerah alias tidak bergantung pada pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar    Asmaning Ayu mengatakan, perubahan ini dilakukan agar setiap desa mendapatkan dana bagi hasil sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa sehingga tidak ada desa yang dirugikan.

“Dana bagi hasil ini merupakan pendapatan desa. Maka dari itu, desa juga diharapkan ikut aktif mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerahnya,” pungkasnya. (hai)

Editor : Doni Setiawan
#Kabupaten Blitar #pajak