BLITAR-Sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, gugatan perkara Nomor 121 Tahun 2023 oleh Sri Fatokah terhadap PT Bank Panin gagal dan ditunda Minggu depan. Diduga, tidak ada kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak.
Sidang mediasi yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor hingga 3 jam. Mediasi baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, dan hanya berlangsung selama sekitar 30 menit. Dalam mediasi dihadiri pihak-pihak terkait, baik penggugat Sri Fatokah, pemenang lelang Ardi Widodo yang diwakili oleh pengacara, dan pihak perwakilan PT Bank Panin.
Dalam mediasi tersebut, Sri Fatokah menggugat PT Bank Panin dan pemenang lelang atas nama Ardi Widodo atas kasus lelang rumah miliknya di Jalan Dr Wahidin, Nomor 9, Kota Blitar. Dalam bukti buku mikro Bank Panin, berupa bukti pembayaran per 4 Februari 2015, Sri Fatokah telah membayar secara lancar. Namun tiba-tiba muncul pengumuman lelang dengan risalah penjualan dengan putusan nomor 36. Padahal, saat itu rumah tersebut masih dalam perkara di PN Blitar.
Setelah ada putusan, akhirnya Sri Fatokah melakukan upaya banding. Terdapat bukti kuitansi pembayaran banding. Namun, secara tiba-tiba pada tanggal 23 di tahun yang sama, rumah laku dilelang. “Bagimana kasus yang saya gugat di PN, tiba-tiba rumah saya dijual? Bahkan pemenang lelang datang ke rumah dan mengusir saya,” katanya kepada pewarta Koran ini usai mediasi Senin (4/11/2023).
Berdasarkan risalah lelang yang dimiliki oleh Ardi Widodo, Sri Fatokah menggugat PMH Nomor 121 Tahun 2023. Proses mediasi ketiga dilakukan tanggal 27 November, namun pada tanggal 28 bulan lalu, rumah Sri Fatokah sudah dibongkar paksa dan diekseskusi oleh PN Blitar bersama tergugat pemenang lelang. Sehingga, pada 4 Desember kemarin dilakukan mediasi keempat dan berakhir gagal.
Sri Fatokah mengungkapkan, pihak Bank Panin berdalih jika masih menginginkan rumah tersebut diharuskan untuk menghubungi pemenang lelang untuk negosiasi. Sementara, dari pemenang lelang meminta Sri Fatokah untuk membeli rumah tersebut senilai Rp 1 miliar.
Disesalkan Sri Fatokah, merasa tidak pernah merasa menandatangi surat perjanjian pada Notaris Endang, namun ada dalam surat notaris tersebut. Selain itu, terdapat pemalsuan bukti dari kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Dimana tercantum surat nomor 5/2/0107/17-0-2016. “Apakah ini tidak direkayasa? Apa mungkin ada bulan ke-0 itu? Dan saya harus membeli rumah saya sendiri seharga Rp 1 M?” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Blitar Sugiri Wiryandono mengatakan, proses mediasi sifatnya tertutup dan rahasia. Sehingga, PN tidak bisa menyampaikan pendapat yang telah disampaikan atas mediasi tersebut.
Dalam mediasi tersebut, dihadiri secara lengkap, baik dari penggugat Sri Fatokah, pemenang lelang Ardi Widodo yang diwakili oleh pengacara, dan pihak Bank Panin
Sugiri menegaskan, intinya dalam mediasi tersebut belum tercapai kesepakatan. Sehingga, jika tidak bisa berdamai proses selanjutnya adalah dengan pembuktian melalui proses persidangan.
“Dalam mediasi hari ini tidak ada kesepakatan perdamaian yang bisa disepakati pihak-pihak terkait. Sehingga jika tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan dengan proses persidangan biasa. Mulai dari gugatan, jawaban, dan pengajuan bukti-bukti. Insyallah persidangan akan dilakukan pada 19 Desember,” tandasnya. (ink/ady)
Editor : Doni Setiawan