BLITAR – Belasan petani Bumi Penataran menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Blitar. Mereka melakukan unjuk rasa atas dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi, kemarin (7/12). Sementara itu, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Blitar mengaku bakal melakukan pengecekan ulang.
Koordinator aksi, Swantantio mengatakan, saat ini banyak petani di Kabupaten Blitar yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Itu lantaran beberapa regulasi bertentangan dengan kebutuhan petani. Di antaranya, pendistribusian pupuk bersubsidi tidak sesuai jadwal tanam di wilayah masing kecamatan dan desa. Buntutnya, massa meminta dewan mendengarkan tuntutan melalui agenda hearing atau rapat dengar pendapat.
“Ternyata pendistribusian pupuk dilakukan serentak di semua wilayah. Namun, petani tidak mempunyai modal yang tinggi untuk langsung membeli. Sehingga ketika pupuk datang, ada yang tidak mengambil karena belum merasa butuh,” ujar Swantantio saat ditemui di gedung dewan kemarin.
Ada dugaan, lanjut Swantantio, kios mengalihkan penjualan pupuk kepada petani yang bermodal harga lebih tinggi. Sejauh ini, massa menduga petani bermodal berani membeli pupuk urea dengan harga Rp 120 ribu dan Phonska Rp 130 ribu per 50 kilogram (kg). Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea sekitar Rp 112,5 ribu dan Phonska Rp 115 ribu per kg. “Sehingga membuat kios untung banyak,” tuturnya.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2022, yang disebutkan bahwa petani pemilik lahan dengan luasan di bawah setengah hektare jadi prioritas penerima pupuk bersubsidi. Bila semua petani dalam kategori ini sudah terpenuhi kebutuhan pupuknya, maka kios diperbolehkan untuk menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang miliki lahan maksimal 2 hektare.
“Kami juga mengusulkan adanya realokasi karena pupuk bersubsidi berasal dari pusat dan pemkab hanya mengajukan. Sehingga, ketika tidak ada pengajuan, pemerintah pusat mengetahui bila tidak terjadi apa-apa,” terang laki-laki yang karib disapa Tiyok ini.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pendistribusian pupuk ke petani dalam bentuk kemasan yang lebih kecil. Tentu tetap sesuai elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang mencapai 50 kg. Dia mengeklaim hal ini dapat mengurangi potensi kios melakukan mark up harga pupuk.
Disinggung soal hasil rapat dengar pendapat, Tiyok mengungkapkan bahwa serapan pupuk bersubsidi pada tahun 2023 menyentuh angka 89 persen dari total kuota 25,370 ton NPK dan urea 31,352 ton. Dengan begitu, ada 11 persen yang belum terserap. Namun, menurutnya, data itu berbanding terbalik dari kenyataan di lapangan. Petani masih kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
“KP3 yang terdiri dari beberapa dinas dan aparat hukum telah memberikan sebuah janji pemenuhan tuntutan. Karena sempat melakukan pengawasan, tapi tidak menemukan adanya kejanggalan pupuk bersubsidi,” tandasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar Toha Mashuri menilai, tuntutan yang dilayangkan kelompok masyarakat kepada anggota dewan kemarin merupakan hal wajar. Selain itu, aksi kemarin memang perlu dilakukan untuk menstabilkan harga pupuk di Kabupaten Blitar. “Karena pupuk kan memang kebutuhan penting bagi petani. Jadi memang harus diperhatikan,” sebutnya.
Namun, dinas memastikan bahwa serapan pupuk subsidi sudah mencapai 89 persen. Hal itu mengindikasikan bahwa petani di Bumi Penataran tidak lagi kesulitan pupuk. Hanya saja, di lapangan, dimungkinkan ada beberapa petani yang mengalami masalah itu.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sidak. Tahun ini dilakukan sebanyak empat kali. Namun ketika dilakukan sidak di kios, kami tidak pernah menemukan hal yang menyimpang. Karena ada masukan dari petani, kami akan melakukan pengecekan,” kata Toha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar Darmadi mengatakan perlu dilakukan tindak lanjut untuk memastikan distribusi pupuk di lapangan tepat sasaran. “Bila nantinya ditemukan penjualan di atas HET, maka akan ada sanksinya. Untuk langkah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim KP3,” ucapnya. (jar/c1/dit)
Editor : Doni Setiawan